DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat Tunggu Klarifikasi Peratin Cipta Waras, Siap Layangkan Lapdu ke Inspektorat Jika Bungkam.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menegaskan komitmennya mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat pekon. Menyusul dilayangkannya surat konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait temuan indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) Pekon Cipta Waras Tahun Anggaran 2024–2025, kini pihak organisasi pers tersebut tengah menunggu respons dan itikad baik dari aparatur pekon setempat.

Ketua DPC AJP Lampung Barat menyampaikan bahwa surat resmi yang telah diserahkan kepada pihak Aparatur Pekon Cipta Waras merupakan instrumen awal penegakan prinsip transparansi serta ruang bagi pemerintah pekon untuk memberikan penjelasan yang berimbang.

“Surat konfirmasi dan klarifikasi resmi telah diterima oleh pihak aparatur Pekon Cipta Waras. Saat ini kami menunggu jawaban dan penjelasan konkret dari Peratin Pekon Cipta Waras terkait berbagai temuan yang terindikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa TA 2024–2025,” ujar perwakilan DPC AJP Lampung Barat, Selasa (4/8/2026).

Langkah konfirmasi tertulis ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). AJP menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mutlak berlandaskan asas akuntabilitas, partisipatif, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Lebih lanjut, DPC AJP Lampung Barat memberikan batas waktu yang wajar bagi pemerintah Pekon Cipta Waras untuk memberikan klarifikasi secara transparan. Apabila pihak pekon tetap memilih bungkam atau mangkir dari kewajiban memberikan penjelasan, AJP memastikan tidak akan tinggal diam dan segera menempuh langkah hukum lanjutan.

“Apabila Peratin Pekon Cipta Waras tetap bungkam dan tidak memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah lanjutan yang akan kami tempuh adalah resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat,” tegasnya.

Langkah pelaporan tersebut diarahkan agar Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif guna menguji kebenaran data di lapangan, mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan negara yang merugikan masyarakat Desa Cipta Waras.

DPC AJP Lampung Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga pengawas, serta aparat penegak hukum untuk turut mengawal jalannya proses konfirmasi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan pekon yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi.

Red.:(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *