Pantai Rambak Dihajar Penambang Liar, Duet RW dan EN Jadi Aktor Puluhan Ponton Jenis Sebuh 

  • Bagikan

Sungailiat atensipublik.com – Kawasan wisata adalah wilayah geografis tertentu yang dirancang, dibangun, dan dikelola hanya diperuntukan sebagai kegiatan pariwisata, menambah devisa atau PAD melalui turis, menyediakan fasilitas, serta keindahan panorama bagi pengunjung.

Meski begitu, fakta lapangan baru-baru ini menyatakan bahwa aktifitas tambang ilegal skala besar justru beroperasi di pantai rambak – tepatnya di belakang area tambak udang. Tambang ilegal ini ditengarai dikoordinir dengan seriusz sebab hampir puluhan ponton jenis sebuh asyik masyuk memperkosa lokasi penjarahan pasir timah di tempat wisata tadi, Senin 13 April 2026.

“Aktivitas penambangan timah liar tersebut sudah pasti tanpa izin, ditambah jaraknya sangat dekat dengan pantai wisata rambak, belum lagi bicara soal limbah tambang juga mengakibatkan air pantai menjadi keruh dan berlumpur yang menyebabkan pengunjung tidak bisa mandi di pantai,” sesal Kus, warga pendatang yang tinggal di kawasan Pantai Rambak.

Koordinat Lokasi (klik link)

Banyak aturan yang nekat ditabrak oleh kawanan penambang liar tersebut, selain UU Minerba pasal 158 yang mengintai para penambang, koordinator, penadah hasil timah. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pun bisa jadi menjerat para pelaku penambangan yang dianggap telah merusak kawasan wisata pantai.

“Pelaku yang dengan sengaja merusak dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 64),” demikian diktum yang ada dalam beleid UU No 10 tahun 2009 tadi.

Sementara itu, salah seorang koordinator penambangan di kawasan wisata pantai rambak Sungailiat, RW ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya aktifitas ilegal yang terorganisir tersebut. “Aok mun ponton ade lah sekitar 30-an lebih, kalau ‘uang bendera’ -daftar ponton ya sekitar segitulah (250 ribu -red),” ungkapnya lewat sambungan telepon Senin malam jam 20:18 wib.

RW mengungkap, dirinya bersama penambang yang lain memang baru bekerja selama sekitar sepekan lebih, dengan hasil kurang memuaskan. “Kalau hasil ya beguyur lah bang, hari ini saya tidak bekerja, kemarin saya cuma dapat 5 kilogram -pasir timah,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi siapa yang menampung pasir timah, RW katakan, hasilnya dijual bebas langsung di lapangan setelah proses pencucian, dengan pihak pembeli langsung mendatangi lokasi penambangan pada jam-jam tertentu.

“Iya seperti itu bang, pembelinya datang ke lokasi, salah satunya adalah kolektor terkenal di Sungailiat, Cpt” beber RW.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim media ditemukan adanya metode pekerjaan ilegal yang sistematis. Dalam arti, koordinasi berjenjang dilakukan dalam pekerjaan yang sarat melanggar hukum tersebut. Mulai dua oknum pengatur pontoh sebuh ilegal RW dan EN, kemudian juga diduga oknum penadah hasil tambang, Cpt hingga disinyalir adanya kemungkinan beking oknum tertentu.

Belum lagi jika dipakai asumsi hitungan orang awam putaran uang yang beredar di lokasi. Jika satu ponton menghasilkan ± 5 kilogram pasir timah maka dikalikan dengan -misal 30 ponton hasilnya adalah 150 kg timah per hari, maka dengan asumsi harga beli timah bebas adalah 150 ribu rupiah, keluar hasil sebesar 22,5 juta. Jika mereka sudah bekerja selama sepekan maka akan ada putaran uang senilai 157,5 juta. Sebuah hasil lebih dari lumayan untuk pekerjaan bermodalkan nekat semata.

Tak cuma itu, keluhan akan praktek ilegal terang-terangan ini mulai lantang terdengar, Sus salah satu warga rambak menyebut, jika dirinya sudah beberapa kali mengeluhkan soal keruhnya air pantai di kawasan wisata tersebut dan meminta pihak media membantu publikasi atas praktek penambangan liar ini.

Sampai ini berita ini tayang media masih melakukan konfirmasi lintas sektoral agar berita bisa berimbang dan akan terus diupayakan bisa tersambung. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *