“DPC AJP LAMPUNG BARAT DESAK KAPOLDA DAN PROPAM BONGKAR DUGAAN PEMERASAN OKNUM DAN JAMIN KEPASTIAN HUKUM KORBAN PETANI KOPI RP 1,3 MILIAR”

  • Bagikan

**Atensipublik.com – LAMPUNG BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara resmi menyatakan sikap mengawal ketat dan memberikan atensi hukum tertinggi terhadap mandeknya penanganan laporan hukum Sdr. Joni Hartono. Korban merupakan seorang petani kopi asal Way Tenong yang kehilangan mata pencaharian akibat dugaan tindak pidana penipuan masif. Langkah taktis ini diambil merespons sirkulasi video kesaksian jeritan hati masyarakat pencari keadilan serta bukti administratif yang sah secara hukum.

Berdasarkan dokumen otentik **SURAT TANDA LAPOR** dengan Nomor: *STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG* tertanggal 19 Desember 2025, pelapor telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378/372 KUHP. Estimasi kerugian materiil yang dialami korban mencapai angka fantastis bagi seorang petani, yaitu **Rp 1.313.810.750,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)**, dengan pihak terlapor berinisial Hrl dan Hrm. Namun, ironisnya, melalui rekaman video kesaksian korban **Joni Hartono.mp4**, korban justru mengeluhkan nihilnya kepastian hukum yang signifikan serta adanya dugaan penyerahan dana operasional penyidikan sebesar **Rp 31.000.000,-** kepada oknum penyidik tertentu.

**Sorotan Yuridis & Indikasi Pelanggaran Prosedural Berat:**

1. **Dugaan Pembiaran Perkara secara Sengaja (*Undue Delay*):** Sekat waktu sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 tanpa progres riil memicu dugaan kuat adanya ketidakpatuhan, ketidakprofesionalan, dan kelalaian nyata terhadap manajemen penyidikan yang diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019.
2. **Pelanggaran Transparansi Publik:** Penyidik dinilai mengabaikan kewajiban regulatif untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala yang merupakan hak konstitusional pelapor atas akuntabilitas kinerja Polri.
3. **Indikasi Pungutan Liar & Pelanggaran Etik Profesi:** Dugaan penarikan dana operasional sebesar Rp 31 juta yang dibebankan kepada korban pencari keadilan adalah tamparan keras bagi wibawa institusi. Tindakan oknum ini secara rigid menabrak batasan kewenangan dan larangan penyalahgunaan wewenang pada Pasal 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

**Komitmen Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah & Mitigasi UU ITE:** Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa seluruh muatan dalam siaran pers ini berpijak penuh pada Koridor Hukum Kontrol Sosial Pers yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Narasi ini ditempatkan dalam kerangka “Dugaan Hukum” demi menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (*Presumption of Innocence*) dan mematuhi batasan regulasi UU ITE, serta semata-mata demi menyelamatkan citra institusi Polri dari tindakan merusak yang dilakukan oleh oknum internal.

### **PERNYATAAN SIKAP TEGAS & TUNTUTAN RADIKAL DPC AJP LAMPUNG BARAT**

* **MENDESAK Keras Kapolda Lampung** untuk segera melakukan intervensi langsung dan memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap penanganan perkara STTLP Nomor: STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG demi memulihkan hak hukum korban tanpa diskriminasi.
* **MEMINTA Kabid Propam dan Itwasda Polda Lampung** segera membentuk Tim Pemeriksa Internal Khusus guna memeriksa, membersihkan, dan menindak tegas secara etik maupun pidana terhadap oknum penyidik yang diduga kuat melakukan pungutan liar aliran dana Rp 31.000.000,- sebagaimana termuat dalam bukti video. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dijatuhkan jika terbukti memeras masyarakat.
* **MENDORONG Dirkrimum Polda Lampung** untuk segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus yang akuntabel sesuai SOP Perkap 6/2019 untuk menetapkan status tersangka terhadap para terlapor (Hrl dan Hrm) secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada.
* **MENEGASKAN** bahwa apabila dalam waktu dekat Polda Lampung tidak menunjukkan itikad progresif dan transparan, DPC AJP Lampung Barat akan membawa dan melaporkan perkara ini secara resmi ke tingkat **Divisi Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)** di Jakarta.

*”Polri dibayar oleh uang rakyat untuk melindungi rakyat, bukan untuk membebani korban kejahatan. Profesionalisme dan penindakan tegas oknum adalah harga mati demi keadilan yang setara!”*

**Lampung Barat, 8 Juni 2026** **Hormat Kami,**
**SUGENG PURNOMO**
*Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat*

**Tembusan Kepada Yth:**
1. Kapolri di Jakarta
2. Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta
3. Ketua Kompolnas RI di Jakarta
4. Insan Pers dan Media Massa Nasional/Daerah.

[Editor:Yud,S]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *