Tempat Wisata Pantai Tanjung Raya Dikoyak-koyak Kawanan Penambang Liar, Timahnya Lari Kemana?

  • Bagikan
Ponton di kawasan wisata Tanjung Raya Penagan

Bos Timah Kreta, Mael Membantah Jadi Penampung Timah

Pangkalpinang atensipublik.com – Agresifnya para penambang liar yang beroperasi di pinggir kawasan wisata pantai Tanjung Raya desa Penagan kabupaten Bangka, makin arogan dan beringas saja mencabik-cabik dus menghancur – leburkan deposit timah laut milik warga Bangka Belitung. Padahal, seharusnya hal ini bisa dikelola dengan baik dan sesuai norma hukum yang berlaku, Senin 15 Januari 2026.

Dalam pantauan wartawan sore ini, area yang seharusnya steril dari aktivitas penambangan liar yang memiliki koordinat –2,2730494, 105,7931055, kini mengancam polusi air pantai yang keruh, disertai ekosistem laut yang luluh lantak akibat dijarah oleh gerombolan penambang liar.

Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, kemana hasil pasir timah para penambang ilegal tersebut ditampung? Mengingat dalam penelusuran singkat redaksi, kawasan ini bukan merupakan IUP PT Timah.

“Yang begawi (bekerja) disitu kebanyakan memang orang disini pak, soal pasir timahnya saya tidak tahu,” ucap ZN warga setempat yang ditemui media di seputaran lokasi pinggir kawasan wisata Pantai Tanjung Raya Penagan Senin sore ini.

Informasi terbuka lainnya yang berhasil didapatkan awak media menyebutkan adanya dugaan siapa penampung timah hasil aktifitas ilegal

“Yang nampung adalah Mael asal desa Kretak harga jualnya sekitar 150 ribu perkilogramnya, mereka bekerja dari pagi sampai habis maghrib dan sudah berjalan tahunan pak,” ungkap WS, wanita penyanting timah asal Selapan Sumsel.

Dikonfirmasi Mael Membantah Jadi Penampung Timah 

Sementara itu, ketika media melakukan tugas jurnalistiknya pada oknum pengusaha yang diduga menampung hasil timah ilegal tadi, yang bersangkutan justru membantah bahwa aktifitasnya ada di perairan terlarang kawasan wisata Pantai Tanjung Raya.

“Yoo bang, ku lah lama gak ada disitu, nampung apa? dagde ku disitu,” elaknya di telepon jam 17:14 wib.

Secara terpisah media juga mengkonfirmasi ke Bidang Humas PT Timah soal adanya praktek ilegal diduga terorganisir dan berindikasi merugikan BUMN plat merah, alias PT Timah, namun sayang belum direspons maksimal.

Selain ke PT Timah, media pun melakukan konfirmasi susulan pada Ditpolairud Polda Babel terkait maraknya penambang ilegal lepas pantai, dan senada dengan PT Timah juga belum menuai hasil, dan akan terus diupayakan oleh wartawan.

Praktek ilegal dengan modus menjual pasir timah ke penampung ilegal untuk kemudian -kuat diduga- diselundupkan sebagai tonase terlarang ke smelter di Singapore atau Malaysia ini, selain merusak kawasan pantai juga meresahkan wisatawan lokal yang hendak menghabiskan waktu bersama keluarga.

Sebagai informasi, jika benar sesuai konfirmasi sumber bahwa oknum pengusaha Mael ini, bertindak sebagai penampung hasil penambangan ilegal di kawasan wisata Pantai Tanjung Raya Penagan, maka otomatis terancam pidana Pasal 161 UU Minerba No.3/2020.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” (LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *