Marak Aksi Kejahatan Siram Air Keras, Tiga Pihak Ini Harus Perketat Cara Beli

  • Bagikan
Gambar oleh AI

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Lakukan Monitoring

Pangkalpinang atensipublik.com – Belakangan ini di seantero Indonesia, marak terjadi aksi penyiraman air keras pada sejumlah warga. Penyebabnya beragam, mulai dari -diduga aktifitas yang sensitif menyenggol kekuasaan, motif menimbulkan efek takut berpendapat atau yang apesnya adalah secara random saja tanpa motif apapun, Senin 27 April 2026.

Dalam catatan redaksi, ditemukan sejumlah peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelaku. Diantaranya adalah, penyiraman air keras pada aktifis AY di Jakarta, kemudian ada seorang warga Bekasi -akhirnya baru saja meninggal dunia.

Lainnya lagi, di Pangkalpinang yang menyasar seorang ibu rumah tangga, di Toboali Bangka Selatan menimpa seorang aktifis dan terbaru di kawasan Jakarta Barat yang kali ini membuat kulit melepuh seorang pengendara sepeda listrik.

Perlu diketahui, cairan kimia air keras adalah istilah untuk larutan asam kuat pekat yang sangat korosif, umumnya terbuat dari campuran asam sulfat, asam klorida (HCl), atau asam nitrat. Cairan ini sering digunakan dalam industri untuk membersihkan logam, air aki, atau pembersih toilet.

Dengan demikian, secara eksplisit sudah dapat diperkirakan apa saja efek langsung bagi tubuh manusia jika tersiram air keras.

Dari beragam sumber, disebutkan efek pertama dari tersiramnya bagian tubuh oleh air keras bisa berupa luka bakar kimia parah, kerusakan jaringan kulit yang bisa meleleh, rasa nyeri ekstrem, kebutaan permanen jika terkena mata, serta kerusakan organ dalam. Dampaknya meliputi cacat permanen, infeksi, gangguan pernapasan, hingga kematian.

Sementara jika dirunut secara vertikal, maka pihak-pihak yang punya responsibility langsung dalam monitoring air keras diantaranya adalah, Aparat Penegak Hukum (Kepolisian).

“Pihak kepolisian bertugas untuk memonitor dan menindaklanjuti peredaran air keras yang disalahgunakan sebagai senjata teror atau kejahatan, serta menyelidiki asal-usul bahan tersebut saat terjadi kasus penyiraman,” petikan informasi dari laman internet.

Yang kedua adalah, Pemerintah Daerah, “Harus mengatur aturan jual-beli air keras yang seringkali dijual bebas di toko kimia, bengkel (sebagai air aki), atau penjual bahan pembersih, untuk mencegah akses mudah oleh pelaku kejahatan,” diktum selanjutnya dari sumber terbuka di internet.

Yang berikutnya, tentu pengelola industri dan Toko Kimia. Dimana mereka bertanggung jawab memonitor keluar-masuk barang, membatasi pembelian, dan memastikan bahwa bahan kimia tersebut hanya dijual kepada pihak yang berkepentingan (misalnya laboratorium atau industri resmi).

Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop Pemkot Pangkalpinang, Andika, yang baru saja merespons konfirmasi media di jam 18:58 wib ini mengatakan bahwa perihal air keras, menurutnya termasuk cairan kimia yang korosif biasanya larutan asam (sulfat/ nitrat dll) secara teori hal ini masuk dalam kelompok Bahan Berbahaya. “Itu diatur di Permendag 7 Tahun 2022 ttg Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” tulisnya di pesan instan whatsapp.

Sementara jika berbicara mengenai rantai distribusi, lanjut Andika, bahan B2 dari importir/ produsen ke distributor langsung pengguna akhir.

“Karena KBLI termasuk resiko tinggi hrs ada izin. Kalau produsen IP-B2, importir IT-B2 dan distributor DT-B2,” sebutnya.

Untuk Kota Pangkalpinang sendiri, kata Andika, dulu ada distributor B2 tapi bukan air keras. Jenisnya Borax. Lewat PT PPI. Borax disalurkan ke petani/ kelompok tani sebagai Pengguna Akhir B2. Borax digunakan sebagai pupuk sawit.

“Dulu kita melakukan pengawasan untuk mengantisipasi Borax digunakan untuk pengawet tahu dan kerupuk. Tapi saat itu tidak ada temuan. Berdasarkan hasil pemantauan terakhir (2025) di Kota Pangkal Pinang sudah tidak ada lagi Distributor Borax. Adanya di Palembang ( anak perusahaan PT PPI). Kita juga melakukan pemantauan ke toko alat pertanian tapi tidak menemukan Borax murni yang ada hanya pupuk Borate untuk keperluan pertanian,”terang Andika. (LH/berbagai sumber)

*Artikel ini mengalami perubahan narasi disebabkan konfirmasi yang dikirimkan baru direspons narsum. Harap maklum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *