Adanya Pemberitaan Soal Kurang Harmonis Dengan Media, Ini Penjelasan Pihak Lapas

  • Bagikan
Lapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang

HAK JAWAB – HAK KOREKSI

Pangkalpinang atensipublik.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang belakangan secara sporadis ada mendapat sorotan publik terkait informasi mengenai kurang mesranya komunikasi antara Lapas dengan media, Selasa 28 April 2026.

Narasi yang kemudian berkembang adalah, soal pemblokan nomor beberapa teman media lokal setempat, hingga akhirnya dikemas menjadi persepsi tidak harmonis antara pihak Lapas dengan media secara umum.

“Kalau soal memblok nomor itu tidak ada bang, Kalapas sendiri justru mengapresiasi peran media dalam mendukung kinerja Lapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang selama ini dan tadi saya sudah bertemu langsung dengan Kalapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi. Dalam kesempatan tadi beliau juga meminta pengertian perihal human error dari tindakan impulsif tidak merespons konfirmasi semata-mata karena padatnya jadwal beliau,” terang Owner Media Babel Grup, HM  Selasa malam.

Jika mau jujur, lanjut HM, banyak perubahan atau kerja-kerja positif yang sudah dilakukan oleh pihak Lapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang sejak dipimpin oleh Kalapas Novriadi, “Seperti baru saja Deklarasi Zero Halinar kemarin,” imbuhnya lagi.

Senada dengan Owner media Grup Media Babel, HM, KPLP Lapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko mengatakan pada program Deklarasi Zero Halinar di 17 April 2026 kemarin, pihaknya saat ini berharap agar praktek-praktek yang selama ini jadi celah masuk peredaran narkoba seperti penggunaan hape untuk kemudian dijadikan alat untuk bertransaksi didalam Lapas sudah semaksimal mungkin dicegah.

“Kami beserta pimpinan dengan adanya Deklarasi Zero Halinar ini, dengan tegas tidak memberi toleransi pada penggunaan Hape apalagi narkoba didalam lingkungan Lapas,” tegas Ziko.

Perlu diketahui, sebelumnya di 9 Juli 2025 kemarin, pihak Lapas Sustik Kelas IIA Pangkalpinang melakukan razia besar-besaran di lingkungan Lapas. Hasilnya sebanyak 365 buah Hape disita dan dihancurkan oleh pihak Lapas. Kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan arahan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam hal ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan yang optimal.

“Kami berkomitmen menjaga lapas tetap steril dari barang terlarang demi terciptanya proses pembinaan yang aman dan berkualitas,” tegas Kalapas Novriadi seperti dikutip dari keterangan Owner Media Grup Media Babel, HM. (Red)

Sesuai dengan aturan Kode Etik Jurnalistik pasal 10 dan Pasal 11, yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Maka berita ini tayang.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *