Sikap Bungkam Sekda Pesisir Barat Disorot: Ratusan Juta Rupiah Temuan BPK Menggantung, Inspektorat dan APH Dituntut Tegas!

  • Bagikan

Pesisir Barat, atensipublik.com — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung bersama DPC LSM Trinusa Pesisir Barat mendesak transparansi penuh atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Alih-alih mendapatkan respons akuntabel, konfirmasi resmi yang dilayangkan melalui pesan singkat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat justru diwarnai sikap bungkam tanpa kejelasan.

Surat Klarifikasi dan Konfirmasi resmi bernomor: `013/AJP-LP/KLR/IX/2026` yang turut ditembuskan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyoroti rincian kerugian daerah yang fantastis. Berdasarkan uji petik LHP BPK TA 2025, terungkap praktik penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau tidak senyatanya secara terstruktur pada pos Belanja Makanan dan Minuman di sejumlah perangkat daerah.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI TA 2025, dari total temuan penyimpangan belanja mamin senilai Rp1.918.356.186,40 secara keseluruhan, beberapa instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tercatat masih menyisakan kewajiban pengembalian dana ke Kas Daerah yang belum tuntas:

Sekretariat Daerah (Setda) Pesisir Barat:
Memiliki sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar “Rp568.209.040,00” (berasal dari total SPJ tidak senyatanya senilai Rp593.209.040,00 dikurangi penyetoran parsial Rp25.000.000,00).

*Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian:
Masih menyisakan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar “Rp52.812.800,00” (akumulasi dari nilai SPJ tidak senyatanya Rp177.812.800,00 dikurangi penyetoran parsial Rp125.000.000,00).

*Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata:
Masing-masing mencatatkan sisa temuan kerugian senilai “Rp140.995.694,40” dan “Rp181.138.100,00” yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas diproses pengembaliannya.

Modus operandi yang diungkap BPK menunjukkan adanya nota kosong, kesamaan tulisan tangan, hingga pemalsuan stempel penyedia yang dibuat sendiri oleh perangkat daerah untuk mengakomodir kegiatan yang tidak disertai bukti transaksi riil.

Upaya konfirmasi yang ditempuh oleh koalisi jurnalis dan aktivis melalui pesan WhatsApp kepada Sekda Pesisir Barat berbunyi:

> *”Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Sekda mohon maaf sblmnya ganggu Waktunya,dengan tidak mengurangi rasa hormat perkenan kan kami mengirim kan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Berkait dengan LHP BPK TA 2025 terlampir mohon Tanggapan nya, berikut file Pdf Surat terlampir 🙏”
>

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam dan tertutup dari seorang pejabat tinggi administrator publik ini dinilai mencederai prinsip Good Governance serta melanggar semangat keterbukaan informasi.

Perlu digarisbawahi bahwa dokumen LHP BPK, Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat, serta Surat Tanda Setoran (STS) “bukanlah informasi yang dikecualikan” berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan menutup-nutupi dokumen ini berpotensi dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan jahat administratif.

Mengingat tenggat waktu ruang jawab konfirmasi telah diabaikan, AJP dan LSM Trinusa Pesisir Barat secara tegas menuntut langkah nyata dari penegak hukum dan pengawas internal:

1.Inspektorat Daerah Pesisir Barat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didesak segera melakukan audit investigatif lanjutan serta melakukan penagihan paksa terhadap sisa kerugian ratusan juta rupiah yang masih menggantung.

2.Aparat Penegak Hukum (APH)**, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, dituntut untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas indikasi unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen pendukung, dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja daerah tersebut.

Publik Pesisir Barat kini menanti langkah konkrit dari instansi berwenang demi menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik kotor.

Red (Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *