Transparansi Anggaran Dipertanyakan: Aksi “Lempar Bola” dan Bungkam Massal Pejabat Pesisir Barat Atas Temuan BPK TA 2025

  • Bagikan

PESISIR BARAT, Atensipublik.com — Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat disorot tajam oleh kalangan pers dan lembaga swadaya masyarakat. Saat dikonfirmasi secara resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025, para pemangku kebijakan tersebut dinilai memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab.

Aksi tutup mulut massal ini menuai kritik dari gabungan lembaga kontrol sosial dan pers. Sugeng Purnomo, selaku Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, mengecam keras minimnya keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.

“Kami telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi melalui pesan tertulis berbasis data autentik temuan BPK TA 2025 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Kabag Kesra, serta Kepala Dinas Disporaparekraf. Namun ironis, bukannya memberikan jawaban transparan, mereka kompak bungkam. Bahkan, Dinas Disporaparekraf justru melemparkan tanggung jawab ini ke pejabat lama,” ujar Sugeng Purnomo kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Dinas Disporaparekraf direspons dengan mengarahkan persoalan tersebut kepada para pejabat yang memimpin pada tahun anggaran berkenaan.

Berikut transkrip respons resmi dari Kepala Dinas Disporaparekraf Pesisir Barat, Rena Novasari:
[14/9, 08.58 WIB] Rena Novasari: “Baik terima kasih. Nanti saya konfim ke pejabat sebelumnya di thn 2025 🙏”
[14/9, 09.00 WIB] Rena Novasari: “Kadis pora sebelumnya pak eksir. Kadis pariwisata sebelumnya pak nyoman”
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pejabat yang dimaksud adalah:

Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., M.M. — Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pesisir Barat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Eksir Abadi, S.H., M.M. — Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pesisir Barat yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sementara itu, pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Pesisir Barat dan Bagian Kesra hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons atau tanggapan resmi terkait catatan BPK tersebut.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Anggaran
Menanggapi dalih pergantian pejabat, Aliansi Jurnalis Persada dan LSM Trinusa menegaskan bahwa masa kepemimpinan lampau tidak serta-merta menggugurkan kewajiban administratif dan hukum institusi pemerintah.
Secara yuridis, penegakan hukum atas pengelolaan keuangan negara diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 59 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian wajib diganti oleh pihak yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Mengatur kewajiban entitas yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK.

Prinsip Tanggung Jawab Hukum (Liability): Kewajiban pengembalian kerugian negara tetap melekat pada entitas dan pihak terkait, meskipun pejabat yang bersangkutan telah mengalami mutasi atau pergantian struktur organisasi.
“Pejabat dibayar oleh negara untuk mengelola anggaran secara transparan. Ketika ada temuan BPK, publik berhak tahu sejauh mana tindak lanjutnya. Sikap tertutup seperti ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat,” tambah Sugeng.

Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
Tindakan menutup diri dari konfirmasi pers ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LSM Trinusa dan Aliansi Jurnalis Persada menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum formal. Jika surat klarifikasi resmi tetap diabaikan, gabungan lembaga dan pers berencana meneruskan temuan BPK TA 2025 tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada instansi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung.

Sesuai deprinsip Jurnalisme Profesional dan Keberimbangan berita (Copet both sides) ruang konfirmasi tetap terbuka bagi Sekda Pesisir Barat, Kabag Kesra, Kepala Dinas Disporaparekraf serta mantan Kepala Dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi.

Penerbit :

DPC LSM Trinusa Pesisir Barat dan DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat

Red.(Yud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *