Bau Anyir Temuan BPK TA 2025 di Pesisir Barat: Mantan Kepala Dinas Pilih Bungkam, AJP dan LSM Trinusa Siapkan Langkah Hukum Tegas ke APH!

  • Bagikan

Pesisir Barat atensipublik.com — Transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pesisir Barat kembali menuai sorotan tajam menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini berpusat pada temuan penyimpangan drastis dalam pos Belanja Makanan dan Minuman pada sembilan perangkat daerah, yang kini menyeret nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Ex-Officio Ketua DPD Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, bersama Ketua DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Effendi, secara tegas menyatakan sikap atas lambannya penanganan serta sikap pilih bungkam yang ditunjukkan oleh para pejabat penanggung jawab anggaran masa lalu.

Berdasarkan LHP BPK RI TA 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban—mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak senyatanya, fiktif, hingga *mark-up*—pada instansi yang membidangi kepemudaan, olahraga, dan pariwisata yang kini telah melebur di bawah nomenklatur Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf).

Adapun rincian kerugian keuangan negara/daerah tersebut meliputi:

1.Dinas Pemuda dan Olahraga (Masa Jabatan Eksir Abadi, S.H., M.M.): Nilai temuan tercatat sebesar “Rp140.995.694,40” (akumulasi dari total SPJ tidak senyatanya sebesar Rp226.303.440,00 dikurangi penyetoran awal yang telah dilakukan).

2.Dinas Pariwisata (Masa Jabatan I Nyoman Setiawan, SE., M.M.): Nilai temuan tercatat sebesar “Rp181.138.100,00,” dengan catatan nilai SPJ riil sebesar Rp0,00 dan belum ada riwayat penyetoran dalam LHP.
Total akumulasi temuan kerugian pada kedua instansi yang melebur menjadi Disporaparekraf ini mencapai “Rp322.133.794,40.”

Upaya konfirmasi awal yang dilayangkan oleh aliansi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat melalui Surat Nomor: 012/AJP-LP/KLR/IX/2026 dan Nomor: 013/AJP-LP/KLR/IX/2026 mendapat respons mengambang dari Kepala Disporaparekraf saat ini, Rena Novasari. Melalui pesan WhatsApp, Rena menyatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat sebelumnya:

> *“Baik terima kasih. Nanti saya konfim ke pejabat sebelumnya di thn 2025 🙏. Kadis pora sebelumnya pak eksir. Kadis pariwisata sebelumnya pak nyoman,”* tulis Rena Novasari.

Namun, ketika surat klarifikasi dan penegasan tanggung jawab lanjutan dilayangkan secara resmi kepada “Eksir Abadi, S.H., M.M.(mantan Kadispora yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik) serta “I Nyoman Setiawan, SE., M.M.” (mantan Kepala Dinas Pariwisata), “kedua pejabat tersebut memilih bungkam seribu bahasa” tanpa memberikan tanggapan maupun transparansi bukti setor.

Sugeng Purnomo Exopicio menegaskan bahwa pergantian struktur organisasi atau mutasi jabatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum melekat (*strict liability* dan tanggung jawab administratif) dari pejabat yang memegang kendali anggaran pada tahun peristiwa tersebut terjadi.

> *”Pejabat yang memimpin pada saat pengelolaan anggaran berlangsung memiliki tanggung jawab mutlak atas keabsahan dokumen pertanggungjawaban. Sikap bungkam dari Saudara Eksir Abadi dan I Nyoman Setiawan mencederai prinsip good governance dan memicu kecurigaan publik adanya upaya melindungi penyimpangan,”* tegas Sugeng Purnomo.

Langkah penuntutan ini diperkuat oleh payung hukum yang jelas, antara lain:

*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang dikuasakannya. Pasal 60 ayat (1) dan (2) mewajibkan pihak yang bertanggung jawab mengganti kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.

*Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pasal 141 dan Pasal 150 yang mewajibkan keabsahan dokumen serta uji materiil oleh bendahara pengeluaran.

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Menegaskan bahwa Dokumen Pengembalian atau Surat Tanda Setoran (STS) atas Temuan Kerugian BPK “bukanlah informasi yang dikecualikan.” Penutupan akses terhadap dokumen ini merupakan pelanggaran hukum administrasi publik.

Menanggapi sikap mangkir dan tertutupnya para pihak terkait, Aliansi Jurnalis Persada (AJP) dan LSM Trinusa Pesisir Barat tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, koalisi kontrol sosial ini resmi menaikkan eskalasi dengan melayangkan “Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi secara berlapis.”

Langkah taktis yang akan ditempuh meliputi:

1.Desakan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat:
Meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigatif lanjutan terhadap macetnya pengembalian kerugian daerah senilai ratusan juta rupiah tersebut.

2.Pelaporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH):
Membawa temuan LHP BPK TA 2025 ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut unsur tindak pidana korupsi atas indikasi SPJ fiktif dan “mark-up” belanja makan-minum.

3.Pengawalan Ketat Pengembalian Kerugian Negara:
Menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pihak-pihak yang gagal mengembalikan kerugian keuangan daerah ke Kas Daerah (RKUD) sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

*“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik pengembalian dan transparansi STS, maka proses hukum di APH adalah harga mati demi menyelamatkan keuangan negara di Pesisir Barat,”* pungkas Sugeng Purnomo.

Red.:(Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *