
atensipublik.com Pesisir Barat — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pesisir Barat mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Pesisir Barat, untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas peristiwa kebakaran lahan yang melanda wilayah Pekon Mulang Maya dan Pekon Raja Basa, Kecamatan Ngaras. Insiden kebakaran yang melalap area seluas kurang lebih 1,5 hektar pada Rabu (16/9/2026) tersebut diduga kuat berawal dari area perkebunan milik seorang warga bernama Sahrial.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada proses pemadaman api, melainkan harus melangkah lebih jauh ke ranah penegakan hukum secara komprehensif.
“Pemadaman api oleh tim gabungan memang patut diapresiasi, tetapi proses hukum tidak boleh padam. Indikasi awal menyebutkan api bermula dari lahan milik Sahrial. Kami meminta Kapolres Pesisir Barat turun tangan langsung dan mengusut tuntas penyebab kebakaran ini, apakah ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam pembukaan lahan,” ujar Sugeng Purnomo.
Sugeng menambahkan, praktek penanganan karhutla harus memegang teguh instruksi tegas Presiden Republik Indonesia dan Perintah Tegas Kapolri yang telah berkali-kali menekankan prinsip *zero tolerance* terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kepala Negara dan Kapolri berulang kali memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, demi melindungi ekosistem serta mencegah bencana asap nasional.
Secara yuridis, tindakan pembakaran lahan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. DPC LSM Trinusa mengingatkan beberapa payung hukum utama yang wajib diterapkan dalam pengusutan kasus ini:
1. Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2.Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam Perppu/UU Cipta Kerja): Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
3.Pasal 187 jo. Pasal 188 KUHP: Barang siapa karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau jiwa orang lain diancam pidana penjara hingga 12 tahun.
“Kerusakan ekosistem akibat kebakaran lahan perkebunan di daerah berbukit dan terjal ini sangat nyata. Jika terbukti ada unsur *human error* atau kesengajaan pembakaran untuk membersihkan lahan, penegakan hukum yang berkeadilan harus ditegakkan demi memberikan efek jera. LSM Trinusa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat Polres Pesisir Barat,” pungkas Sugeng.
Nara Sumber:
DPC Trinusa Pesisir Barat
Sugeng Purnomo (Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat).
Red.: (Yd).


