Sekda Wajib Setor ke Kas Daerah: AJP & Trinusa Desak Inspektorat Uji Nyali Proses Temuan BPK Fantastis

  • Bagikan

atensipublik.com, Pesisir Barat (Lampung) — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (DPC LSM Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan kritik terbuka dan konstruktif terkait belum tuntasnya tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan LHP BPK RI TA 2025 pada pos Realisasi Belanja Makanan dan Minuman di sejumlah perangkat daerah, ditemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Nilai akumulasi yang tercatat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pesisir Barat mencapai angka bruto sebesar Rp593.209.040,00, yang kemudian dikurangi dengan penyetoran parsial sebesar Rp25.000.000,00, sehingga menyisakan kelebihan pembayaran yang masih dalam proses penyelesaian sebesar Rp568.209.040,00.

Secara struktural, Inspektorat Daerah berada di bawah pembinaan kepala daerah dan secara fungsional bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Publik dan lembaga pengawas sosial menyoroti sejauh mana independensi serta efektivitas langkah preventif maupun represif yang ditempuh oleh internal pengawasan dalam mendorong penyelesaian kewajiban pengembalian kerugian daerah.

Beberapa catatan kritis yang disuarakan meliputi:

Aspek Kepatuhan Administrasi:

Perlunya kejelasan dan percepatan proses penelusuran administratif agar setiap temuan kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Penguatan Fungsi Pengawasan APIP:

Dorongan agar Inspektorat secara objektif mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan internal terhadap seluruh perangkat daerah, termasuk unit kerja sekretariat, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Kepemimpinan administratif di jajaran sekretariat selaku pengendali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi lembaga pemeriksa negara.

“Pertanyaan mendasarnya hari ini adalah bagaimana memastikan seluruh proses penyelesaian dan pengembalian sisa temuan tersebut dapat segera tuntas dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di Pesisir Barat,”* tegas perwakilan pimpinan AJP dan Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo.

AJP dan LSM Trinusa Pesisir Barat menegaskan bahwa penyampaian surat klarifikasi serta konfirmasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi kemasyarakatan dan profesi jurnalis dalam mendorong keterbukaan informasi publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kerangka penegakan tertib administrasi dan hukum, pihak lembaga mendesak beberapa langkah konkret berikut:

1.Penyetoran dan Transparansi Bukti Setor:

Mendorong percepatan pelunasan serta keterbukaan informasi mengenai Surat Tanda Setoran (STS) atas penyetoran dana ke kas daerah.

2.Optimalisasi Pembinaan Internal:

Meminta penguatan pengawasan internal dan evaluasi administratif secara berkala guna menghindari terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

3.Koridor Hukum dan Regulasi:

Menegaskan komitmen bersama untuk senantiasa mengedepankan koridor hukum yang berlaku, penyampaian data yang objektif, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam setiap pengawalan kebijakan publik.

Narahubung Pers:
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) / DPC LSM Triga Nusantara Pesisir Barat

(Sugeng Purnomo Exopicio)

Red:(Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *