
Pesisir Barat, atensipublik.com — Transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pesisir Barat kembali tercoreng. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya dugaan penyimpangan masif pada pos Belanja Hibah Sekretariat Daerah dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat justru memilih “bungkam seribu bahasa” saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tertutup ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Persada (DPD AJP) Provinsi Lampung bersama Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPC LSM Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat.
Ex-Officio Ketua DPD AJP Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa sikap bungkam pejabat publik terhadap temuan audit negara merupakan bentuk pelecehan terhadap keterbukaan informasi dan mencederai prinsip *good governance*.
Berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI yang ditindaklanjuti melalui Surat Klarifikasi Nomor: 99.9801/DPD-AJP/LB/IV/2026, terungkap adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban (SPJ tidak senyatanya/fiktif) pada penyaluran Belanja Hibah Sekretariat Daerah kepada empat lembaga keagamaan dengan total pagu anggaran mencapai “Rp1.010.000.000,00.”
Dari total anggaran tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran atau potensi kerugian negara sebesar “Rp308.377.300,00″ dengan rincian pos penerima hibah sebagai berikut:
1.BKMT Pesisir Barat:
Dari realisasi hibah Rp150.000.000,00, ditemukan SPJ tidak senyatanya sebesar “Rp39.713.000,00.”
2.DPD LASQI Pesisir Barat:
Dari realisasi hibah Rp110.000.000,00, ditemukan SPJ tidak senyatanya sebesar “Rp34.004.800,00″.
3.LPTQ (Kegiatan STQ):
Dari realisasi hibah Rp450.000.000,00, ditemukan SPJ tidak senyatanya sebesar “Rp147.975.000,00.”
4.LPTQ (Kegiatan MTQ):
Dari realisasi hibah Rp300.000.000,00, ditemukan SPJ tidak senyatanya sebesar “Rp86.684.500,00.”
Tak hanya berhenti pada angka kerugian finansial, hasil investigasi dan audit BPK juga membongkar modus operandi yang lebih parah: sebagian besar nota, stempel, dan tanda tangan pertanggungjawaban **tidak berasal dari penyedia asli**, melainkan diduga sengaja dibuat dan ditulis sendiri oleh oknum pengurus organisasi bersama pegawai internal Bagian Kesra.
Temuan ini diperparah dengan adanya “rangkap jabatan struktural” di dalam kepengurusan lembaga penerima hibah (BKMT, LASQI, dan LPTQ) yang diduduki langsung oleh pejabat serta staf di lingkungan Bagian Kesra Setdakab Pesisir Barat, yang secara jelas memicu *conflict of interest* (benturan kepentingan).
Tindakan Kabag Kesra Pesisir Barat yang mengabaikan pesan konfirmasi dan memilih bungkam dinilai mencerminkan mentalitas birokrat anti-transparansi. Sebagai pengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sikap semacam ini memperkuat kecurigaan publik adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang menikmati aliran dana hibah tidak sah tersebut.
> *”Uang ratusan juta rupiah raib dalam pertanggungjawaban fiktif, tetapi pejabat yang bersangkutan malah bersembunyi di balik dinding birokrasi dan memilih bungkam. Ini tidak bisa dibiarkan. Akuntabilitas publik bersifat mutlak dan tidak boleh dikompromikan,”* tegas Sugeng Purnomo.
>
Melalui surat klarifikasi formal yang dilayangkan kepada Kepala Bagian Kesra Setdakab Pesisir Barat, AJP dan LSM Trinusa mendesak jawaban tertulis secara transparan atas tiga poin krusial berikut:
1.Progres Pengembalian Dana: Meminta kejelasan langkah konkrit serta bukti setoran pengembalian kelebihan pembayaran senilai “Rp308.377.300,00″ ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK RI.
2.Pertanggungjawaban Dokumen Fiktif:
Menuntut penjelasan resmi atas praktik pembuatan nota dan stempel fiktif/tidak senyatanya yang melibatkan oknum internal.
3. Evaluasi Benturan Kepentingan: Menuntut evaluasi total dan pencabutan rangkap jabatan struktural oleh pejabat/staf Bagian Kesra di dalam tubuh lembaga penerima hibah (BKMT, LASQI, dan LPTQ).
Guna memastikan kasus ini mendapat pengawalan ketat, tembusan surat klarifikasi tersebut secara resmi turut disampaikan kepada:
* Bupati Kabupaten Pesisir Barat di Krui
* Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat di Krui
* Inspektur Kabupaten Pesisir Barat di Krui
* Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa
* Badan Pengurus Pusat dan Wilayah Masing-masing Organisasi
Jika dalam waktu dekat pihak Bagian Kesra tetap mengabaikan desakan klarifikasi dan gagal menunjukkan bukti pelunasan kerugian negara, koalisi media dan LSM ini memastikan akan menaikkan status kasus ke ranah hukum pidana melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Red.(Yud).


