Skandal Anggaran Jalan Pesisir Barat: BPK Bongkar Temuan Rp664 Juta di Dinas PUPR, Koalisi LSM dan Jurnalis Desak Ketegasan Hukum PA dan PPK

  • Bagikan

PESISIR BARAT , Atensipublik.com — Pengawasan ketat terhadap tata kelola keuangan daerah kembali membuahkan investigasi tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, terungkap adanya penyimpangan serius pada pos Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat.

Dari total anggaran fantastis sebesar Rp41.888.472.085,00 dengan realisasi mencapai Rp39.461.696.498,95 (94,21%), BPK menemukan praktik pengerjaan proyek yang menciderai prinsip akuntabilitas publik. Total kerugian negara akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis menembus angka Rp649.812.020,83, ditambah denda keterlambatan proyek yang belum dikenakan sebesar Rp14.723.052,19.

Rilis resmi ini disampaikan oleh Effendi (Ketua DPC LSM Trinusa Pesisir Barat) bersama Sugeng Purnomo (Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat / Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal transparansi anggaran publik.

Rincian Temuan Investigatif: Indikasi Maladministrasi dan Kerugian Negara
Pemeriksaan uji petik lapangan yang dilakukan BPK bersama Tim Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), Inspektorat, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas pada lima paket pekerjaan jalan senilai Rp12.162.162.863,80 memperlihatkan fakta kasat mata di lapangan:

Peningkatan Jalan Gedung Cahya Kuningan – Simpang SP.4 Kecamatan Ngambur:

Kekurangan Volume: Rp118.925.456,03

Ketidaksesuaian Spesifikasi: Rp172.973.570,14

Total: Rp291.899.026,17 (Belum ada penyetoran)

Rehabilitasi Jalan Sp. Jembatan Biha II – Bendung Way Biha Kecamatan Pesisir Selatan:

Kekurangan Volume: Rp10.007.821,78

Ketidaksesuaian Spesifikasi: Rp11.817.582,60

Total: Rp21.817.582,60

Rekonstruksi / Peningkatan Struktur Jalan Sumber Agung – Ulok Mukti:

Ketidaksesuaian Spesifikasi: Rp336.095.412,06

Total: Rp336.095.412,06

Keterlambatan Proyek Peningkatan Jalan Pekon Mon Negeri Ratu (Kecamatan Ngambur):
Proyek ini mengalami keterlambatan fisik selama 17 hari kalender (28 Desember 2025 s.d. 13 Januari 2026) dari batas akhir kontrak Addendum 01 tanggal 06 November 2025. Dengan sisa progres yang belum dikerjakan sebesar 29,54% pada batas akhir kontrak, denda keterlambatan senilai Rp14.723.052,19 wajib segera dikenakan dan disetorkan ke Kas Daerah.

Secara akumulatif, total kerugian dan sanksi denda yang harus segera dipulihkan dari sektor ini mencapai Rp664.535.073,02.

Teguran Keras: Menuntut Tanggung Jawab Hukum PA dan PPK
Sebagai lembaga kontrol sosial dan pers independen, kami menegaskan bahwa bobroknya kualitas pekerjaan infrastruktur ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk lemahnya integritas struktural dalam birokrasi pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, BPK secara tegas menggarisbawahi akar permasalahan yang bersumber dari kegagalan fungsi internal:

Kepala Dinas PUPR Selaku Pengguna Anggaran (PA): Gagal menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian secara memadai terhadap pelaksanaan Belanja Modal di satuan kerja yang dipimpinnya. Sesuai asas akuntabilitas, PA memikul tanggung jawab manajerial mutlak atas setiap sen uang rakyat yang dikelola.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), & Konsultan Pengawas: Terbukti lalai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mengabaikan pengujian kualitas (density), serta tidak cermat menghitung volume dan spesifikasi kontrak. PPK secara spesifik melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf i serta Pasal 57 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 karena gagal memastikan barang/jasa diserahkan sesuai spesifikasi kontrak.

Temuan ini berakibat langsung pada penurunan masa manfaat atau masa layanan jalan yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat Pesisir Barat.

Tuntutan Tegas Aliansi LSM Trinusa & Aliansi Jurnalis Persada (AJP)
Mengingat temuan ini telah terang benderang dipaparkan oleh lembaga resmi negara, kami mendesak langkah konkret tanpa kompromi:

Desakan Eksekusi Pengembalian: Menuntut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat dan seluruh pihak terkait untuk segera memproses pengembalian kerugian kelebihan pembayaran senilai Rp649.812.020,83 serta denda keterlambatan Rp14.723.052,19 ke Kas Daerah paling lambat sesuai batas waktu penindakan administratif.

Evaluasi Jabatan: Mendesak Bupati Pesisir Barat untuk mengevaluasi secara objektif dan memberikan sanksi tegas kepada PA, PPK, dan PPTK Dinas PUPR yang terbukti tidak cakap dan lalai dalam mengemban amanah jabatan publik.

Langkah Hukum Lanjutan: Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik atau transparansi progres pengembalian dana dari pihak Dinas PUPR dan Inspektorat, kami bersama jaringan koalisi masyarakat sipil dan insan pers siap membawa dokumen investigasi lengkap ini ke ranah hukum formal kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diselidiki sebagai unsur tindak pidana korupsi.

“Pembangunan infrastruktur di Pesisir Barat adalah hak rakyat yang dibiayai dari keringat APBD, bukan ajang meraup keuntungan segelintir oknum. Transparansi dan penegakan hukum harga mati!”

Narahubung Media:

EFFENDI (Ketua DPC LSM Trinusa Pesisir Barat)

SUGENG PURNOMO (Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat / Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat)

Red: (Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *