Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.
PANGKALPINANG atensipublik.com – Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.
Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (“pro-stability”) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth”). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
-meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
-meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik; dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui:
-pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026;
-peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai dengan rentang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026;
-penguatan sinergi lebih lanjut dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk mendorong kredit/pembiayaan tinggi baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
-publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk semakin memperluas kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui:
-perluasan program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dengan target merchant QRIS sebanyak 47 juta pada 2026 guna meningkatkan aktivitas ekonomi keuangan digital yang inklusif, termasuk UMKM;
-pelaksanaan QRIS Antarnegara Indonesia – Tiongkok sebagai upaya perluasan konektivitas pembayaran digital lintas negara setelah kesuksesan konektivitas QRIS dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, dan Korea Selatan;
-penyelenggaraan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI): Digdaya dan Hackathon melalui program pelatihan tingkat lanjutan untuk semakin memperluas penciptaan kewirausahaan dan usaha digital inklusif (digital business entrepreneurship) baik di bidang jasa keuangan, UMKM, maupun layanan umum sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan perluasan lapangan kerja.
Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik.
Mempercepat implementasi pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030 untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui:
-perluasan lebih lanjut transaksi dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah dengan instrumen spot dan swap di pasar valas domestik sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi;
-perluasan keikutsertaan perbankan dalam transaksi offshore NDF jual valas terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama PUVA yang memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.
Memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik. Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.(***).
sumber : siaran pers BI No.28/107/DKom












