ATENSI PUBLIK – LAMPUNG BARAT–
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mengeluarkan sikap kritis menyikapi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (29/05/2026).
Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tersebut terindikasi kuat hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas. Faktanya, di balik status “Wajar” tersebut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampung Barat dinilai masih menyisakan tumpukan temuan pelanggaran anggaran dari tahun-tahun sebelumnya yang belum tuntas diselesaikan.
“Masyarakat jangan terkecoh oleh label *WTP.* *Opini BPK hanya menerangkan bahwa penyajian laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi pemerintahan, namun sama sekali bukan jaminan bahwa daerah tersebut bebas dari praktik kebocoran anggaran atau pemborosan di lapangan*. Rentetan sisa temuan yang belum diselesaikan adalah bukti konkret adanya *rapor merah* di tingkat OPD,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan persnya, Jumat (29/05/2026).
Berdasarkan data sekunder dokumen **”MATRIK PEMANTAUAN LHP BPK SEMESTER I.pdf”**, AJP Lampung Barat membeberkan sejumlah sektor krusial yang menjadi catatan merah dan belum tuntas ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Barat:
**Klaster Infrastruktur & Gedung:** Ditemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, serta denda keterlambatan proyek yang belum dikenakan secara maksimal pada beberapa OPD, termasuk Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
**Belanja & Tunjangan Pegawai:** Adanya temuan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Pegawai di sembilan OPD yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
**Pendapatan & Anggaran Kedaruratan:** Masih lemahnya pendataan Objek Pajak Hotel dan Air Tanah pada Bapenda, pengelolaan retribusi pasar yang belum tertib, serta realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Gerakan Pangan Murah pada Dinas Ketahanan Pangan yang menyalahi ketentuan juknis.
**Ultimatum Hukum AJP: Batas Waktu 60 Hari atau Ranah Pidana!**
AJP Lampung Barat mengingatkan dengan keras bahwa berdasarkan **Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004**, seluruh kepala OPD memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat **60 hari** sejak LHP diserahkan.
“Untuk LHP TA 2025 yang baru diserahkan hari ini, arloji penegakan hukum sudah mulai berjalan. Kami akan melototi hari demi hari kinerja OPD terkait untuk memastikan komitmen mereka bukan sekadar *lip service*,” lanjut Sugeng.
Namun, yang menjadi fokus utama gerakan kontrol sosial AJP adalah adanya **Temuan atas LHP IHPS I Tahun 2025 yang telah jatuh tempo rencana aksi mutlaknya pada 22 Juli 2025 lalu**. Hingga saat ini, rentetan temuan pengembalian tersebut disinyalir masih menggantung dan belum diselesaikan sepenuhnya oleh Pemkab Lampung Barat.
Secara materi Hukum Administrasi Negara (HAN), pengabaian rekomendasi BPK yang telah melampaui batas waktu 60 hari dapat menggeser ranah kelalaian administrasi menjadi delik tindak pidana korupsi karena adanya unsur kesengajaan membiarkan kerugian negara (UU Tipikor jo. Pasal 26 UU No. 15/2004).
“Jika sisa temuan yang telah jatuh tempo sejak 22 Juli 2025 tersebut tidak segera dituntaskan, AJP tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkas Sugeng Purnomo secara lantang.
[Editor:Yud.S]
*Narahubung Media:
*Sekretariat Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat*
*Email: ajp.lambar.pers@gmail.com*











