AJP Bidik Dugaan Fraud Dana Desa Pekon Pagar Dewa: “Pejabat Boleh Berganti, Dosa Anggaran Tetap Diusut

  • Bagikan

*ATENSIPUBLIK.COM –  LAMPUNG BARAT* – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat resmi melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Hak Jawab kepada PJ Peratin Pekon Pagar Dewa terkait temuan indikasi korupsi (*red flags*) Dana Desa (DD) TA 2024 dan 2025.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa pergantian pejabat atau informasi bahwa kasus ini mandeg di masa lalu tidak akan menghentikan proses hukum.

> “Kami tahu permasalahan ini mayoritas bergulir pada masa jabatan PJ Peratin sebelumnya. Namun prinsip kami tegas: **siapa pun pejabatnya, penyelewengan ini terjadi di Pekon Pagar Dewa dan disuga merugikan uang negara**. PJ Peratin dan Camat yang menjabat sekarang wajib bertanggung jawab penuh secara administratif maupun hukum!” cetus Sugeng.

*5 Radar Temuan Forensik AJP di Pekon Pagar Dewa*

Hasil audit investigatif berbasis aplikasi Siskeudes dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lampung Barat mengungkap 5 kejanggalan fatal:

*Markup* Baliho APBDes (566,67%):** Anggaran baliho melonjak tidak rasional dari Rp 6 juta (TA 2024) menjadi **Rp 40 juta** (TA 2025) untuk 1 unit. Diduga kuat menjadi pos pencucian anggaran (*budget laundering*) karena melampaui batas SSH daerah.

*Disparitas Harga Jalan (64,41%):* Biaya rabat beton di Pemangku I Luas Jaya (Rp 598.966/meter) jauh lebih mahal dibanding Pemangku IV Sinar Jaya (Rp 364.312/meter). Selisih **Rp 234.654 per meter** di wilayah yang sama mengindikasikan manipulasi volume atau transfer pricing fiktif.

*Nomenklatur PJU “Fiktif”:** Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2025 senilai **Rp 54 juta** sengaja menggunakan satuan volume aneh **”12 WATT”** (bukan unit). Taktik ini diduga untuk mengaburkan audit fisik di lapangan.

*Pembengkakan Dana PKK (>100%):** Anggaran PKK melonjak menjadi **Rp 32.482.000** pada TA 2025. Alokasi ini dinilai menabrak skala prioritas nasional (penanganan stunting/ketahanan pangan) sesuai PMK 108/2024.

*Dana Seremonial Konsumtif:* Penggunaan **Rp 15.500.000** untuk acara seremonial dinilai melanggar asas efisiensi fiskal desa dan rawan tumpang tindih anggaran (*double funding*).

AJP Lampung Barat memberikan tenggat waktu **3×24 jam** bagi pihak Pekon Pagar Dewa untuk memberikan jawaban tertulis.

Surat ini tidak main-main karena tembusan resmi telah dikirimkan berlapis kepada:

1. **Inspektorat Daerah (Irbansus) Lampung Barat**

2. **Kejaksaan Negeri Liwa**

3. **Kapolres Lampung Barat (Kasat Reskrim/Kanit Tipidkor)**

4. **Camat Pagar Dewa**

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi logis, seluruh berkas audit forensik ini akan diserahkan langsung ke Unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan untuk memicu proses hukum pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sumber berita: Ketua AJP Lampung Barat : Sugeng Purnomo.
Kontak: 0857 5825 8460.

*(Red)*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *