Buntut Sikap Bungkam PJ Peratin Tembelang, AJP Lampung Barat Resmi Layangkan Aduan Audit Investigatif ke Inspektorat

  • Bagikan

*ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT, 24 Juni 2026** – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Pekon Tembelang memasuki babak baru. DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat resmi mengambil langkah konkret dengan membawa persoalan ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk dilakukan Audit Investigatif.

Langkah ini diambil menyusul sikap tidak kooperatif PJ Peratin Tembelang yang hingga saat ini enggan memberikan klarifikasi. Padahal, tim investigasi DPC AJP Lampung Barat telah menempuh upaya konfirmasi melalui prosedur formal sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, yang memberikan hak dan kewajiban bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, pengiriman surat permohonan klarifikasi secara tertulis yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia merupakan bentuk kepatuhan terhadap mekanisme **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**. Sebagai badan publik, pemerintah pekon memiliki kewajiban untuk transparan dan akuntabel atas pengelolaan anggaran negara. Pengiriman surat melalui pos resmi ini juga merupakan langkah mitigasi administratif sebagai bukti otentik bahwa pihak jurnalis telah memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi bagi subjek berita.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pemberitaan. Menurutnya, diamnya pihak pemerintah pekon di tengah sorotan publik justru memperkuat urgensi perlunya pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kami telah menempuh jalur prosedural. Pengiriman surat via pos adalah bukti bahwa kami menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan posisinya. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk transparansi, kami memutuskan untuk meningkatkan status laporan ini. Bersama tim hukum, kami telah menyerahkan aduan resmi ke Inspektorat Daerah agar segera dilakukan Audit Investigatif,” ujar Sugeng Purnomo.

Lebih lanjut, Sugeng membeberkan adanya temuan baru yang menjadi tambahan dalam materi aduan. Selain dugaan *fraud* pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya sempat disoroti, kini muncul indikasi adanya kewajiban BPJS yang diduga belum dibayarkan, serta adanya tagihan pajak yang belum diselesaikan oleh pemerintah pekon.

“Kami memiliki data pendukung terkait dugaan tersebut. Ini bukan sekadar isu, melainkan menyangkut hak-hak dasar dan kewajiban negara yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat publik. Tentu, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan APIP yang bekerja dan membuktikan kebenarannya melalui Audit Investigatif,” tegasnya.

Sugeng menambahkan, jika hasil Audit Investigatif Inspektorat nantinya mengonfirmasi adanya kerugian negara atau pelanggaran administrasi yang bersifat melawan hukum, AJP Lampung Barat tidak akan segan-segan menaikkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang terbukti melanggar hukum, maka kami akan segera membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak ada tempat bagi praktik malapraktik pengelolaan anggaran di Lampung Barat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PJ Peratin Tembelang belum dapat dikonfirmasi. Tim redaksi terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pers release oleh: Ketua AJP (Sugeng Purnomo)
Kontak : 0857 5825 8460.

Red. [ YudS ].

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *