DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA DESA RATUSAN JUTA, DPC AJP LAMPUNG BARAT DESAK PERATIN GUNUNG RATU BUKA DATA

  • Bagikan

*Lampung Barat – (Atensipublik.com)*– Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi materiil kepada Peratin Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Surat bernomor **98.00-095/K.K/DPC.AJP-LB/VI/2026** tersebut bersifat **PENTING/RAHASIA** karena memuat hasil kajian audit forensik awal yang mengarah pada potensi kerugian keuangan negara.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers nasional demi terwujudnya transparansi anggaran. “Kami telah membedah dokumen penyaluran Dana Desa Gunung Ratu TA 2024 (Realisasi: Rp1.125.012.000,-) dan TA 2025 (Realisasi: Rp587.775.800,-). Hasilnya, kami menemukan sederet kejanggalan yang sangat nyata, mulai dari proyek fiktif hingga manipulasi harga,” ujar Sugeng.

Investigasi AJP menyoroti beberapa poin yang diduga kuat sebagai pelanggaran:

*Dugaan Proyek Fiktif:* Ditemukannya pencairan dana Rp40.885.000 untuk kegiatan “Galian & Timbunan GSG Kalimendong Utara” pada TA 2025 dengan volume fisik nol (0).

*Indikasi penggelembungan harga pada pengadaan sarana kantor, seperti printer dan speaker aktif seharga Rp5.000.000 per unit, serta seragam PDL aparat yang mencapai Rp674.466 per stel.

*Pengaburan Nomenklatur:* Adanya belanja operasional (IDM, tenaga kebersihan, survei SDGs) yang diselundupkan ke dalam pos “Pemeliharaan Gedung/Kantor” untuk menghindari pengawasan.

**Kewajiban Hukum Pejabat Publik:**
DPC AJP menegaskan bahwa Peratin memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan jawaban atas konfirmasi ini berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 27)**: Kepala Desa wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis dan laporan pertanggungjawaban kepada publik.

2. **Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Pasal 2)**: Keuangan desa wajib dikelola dengan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif.

3. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 52**: Mengancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000 bagi badan publik yang dengan sengaja menghambat atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.

“Kami memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Peratin untuk memberikan tanggapan tertulis serta bukti pendukung. Jika diabaikan, kami tidak akan ragu melimpahkan hasil riset forensik ini sebagai laporan pengaduan tindak pidana korupsi resmi kepada pihak Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lampung Barat,” tutup Sugeng.

Nara hubung: Ketua AJP Lampung Barat (Sugeng Purnomo)
Kontak: 0857 8990 2507
Email: ajp.lambar.pers@gmail.com

Red : (Yd.Lb).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *