
*LAMPUNG BARAT, AtensiPublik.com** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat pada Rabu, 1 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi penyimpangan, inefisiensi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari analisis mendalam atas dokumen realisasi anggaran pekon yang dirumuskan pada 22 Juni 2026. Pihaknya mendapati sejumlah kejanggalan dalam postur anggaran yang dinilai tidak selaras dengan skala prioritas pembangunan desa.
Berdasarkan investigasi tim DPC AJP, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pengaduan kepada Inspektur Daerah Lampung Barat, Indra Gunawan, S.Hut., M.P.:
*Disproporsionalitas Belanja Media:* Pemerintah Pekon Sri Menanti dinilai memboroskan anggaran untuk publikasi informasi dan langganan koran dengan akumulasi sebesar Rp 72.095.000 selama dua tahun anggaran (TA 2024–2025), yang dinilai tidak proporsional dan minim bukti output fisik.
Anomali Dana Ketahanan Pangan: Terdapat pengalihan alokasi dana Ketahanan Pangan sebesar Rp 141.091.000 pada TA 2025 ke penyertaan modal BUMDes. DPC AJP mempertanyakan urgensi dan kejelasan rencana bisnis (*business plan*) atas dana tersebut, mengingat potensi risiko penyalahgunaan yang tinggi jika unit usaha tidak beroperasi secara riil.
*Indikasi Markup Proyek Internet: Anggaran sebesar Rp 63.000.000 untuk pengadaan 1 unit “Instalasi Jaringan Internet” pada TA 2025 dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan standar harga pasar teknologi informasi pedesaan, serta minim transparansi teknis.
Sugeng Purnomo menegaskan bahwa DPC AJP telah menjalankan prosedur pengawasan partisipatif sesuai regulasi yang berlaku. Sebelum melayangkan pengaduan resmi bernomor 110/DPC-AJP/LB/VI/2026, pihaknya telah mengirimkan Surat Konfirmasi Nomor 89.00. 109/S.KONF.DD/DPC. AJP-LB/VI/2026 kepada Kepala Pekon Sri Menanti pada 23 Juni 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan selama tujuh hari kerja.
“Langkah eskalasi ke Inspektorat ini adalah upaya kami menjaga muruah transparansi penggunaan dana publik. Kami berharap Inspektorat segera menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk audit investigatif khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Sri Menanti,” tegas Sugeng.
Dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, redaksi *AtensiPublik.com* memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Pekon Sri Menanti maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini. Upaya ini dilakukan untuk memastikan berjalannya asas praduga tak bersalah dan menjaga keberimbangan informasi bagi publik.
DPC AJP Lampung Barat berkomitmen akan terus mengawal perkembangan proses pengaduan ini hingga Inspektorat melakukan verifikasi lapangan, termasuk pengujian fisik proyek dan forensik dokumen transaksi, guna memastikan apakah terdapat kerugian negara yang menuntut pertanggungjawaban hukum. (***)



