DPC AJP Lampung Barat Resmi Adukan Dugaan Korupsi Dana Desa Sri Menanti ke Inspektorat, Pelayanan Publik Diduga Terbengkalai”.

  • Bagikan

“LAMPUNG BARAT, ATENSIPUBLIK.COM” – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan penyimpangan, inefisiensi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, untuk Tahun Anggaran 2024-2025.

Laporan dengan Nomor:89.00.111/LAPDU/DPC-AJP/LB/VI/2026″ tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Langkah tegas ini diambil setelah Pemerintah Pekon Sri Menanti tidak memberikan respons atas surat konfirmasi resmi sebelumnya mengenai transparansi anggaran.

**Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat**, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi ketidakwajaran, khususnya dalam alokasi anggaran belanja media dan koran selama dua tahun anggaran.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dan hasil analisis anggaran kepada Inspektur Daerah. Kami mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh,” tegas Sugeng Purnomo.

“Sorotan Tajam: Peratin Diduga Rangkap Jabatan”.
Selain persoalan pengelolaan dana desa, AJP Lampung Barat juga menyoroti adanya dugaan kuat bahwa Peratin Pekon Sri Menanti bekerja di PT SEGGS. Situasi ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena pelayanan publik di pekon sering terbengkalai akibat peratin yang tidak berada di tempat.

“Sangat tidak etis dan merupakan pelanggaran serius jika seorang pemimpin pekon lebih mementingkan pekerjaan di perusahaan swasta daripada melayani rakyatnya sendiri. Kami meminta Camat Air Hitam dan DPMP untuk segera mengevaluasi kinerja dan disiplin Peratin tersebut,” lanjut Sugeng.

“Tuntutan AJP Lampung Barat:
1.Mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Desa Pekon Sri Menanti TA 2024-2025.

2.Mendesak pihak Kecamatan Air Hitam dan instansi terkait untuk menindak tegas Peratin yang diduga merangkap jabatan dan mengabaikan pelayanan publik.

3.Menuntut pertanggungjawaban atas dugaan ketidakwajaran anggaran belanja media dan operasional pekon.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak instansi pengawas (Inspektorat dan Camat), lembaga ini menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan aset dan anggaran rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

**Red: (**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *