Dugaan Pengabaian Rekomendasi LHP BPK RI di Disdikbud Mesuji, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

“MESUJI, ATENSIPUBLIK.COM” – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji kini tengah menjadi sorotan tajam terkait tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun Anggaran 2025. Dugaan adanya ketidaktertiban pengelolaan keuangan negara yang mencapai angka ratusan juta rupiah memicu tanda tanya besar mengenai akuntabilitas instansi tersebut.

Berdasarkan data audit BPK RI, ditemukan indikasi serius berupa kelebihan pembayaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak tertib serta realisasi belanja yang dinilai melampaui standar harga. Tidak tanggung-tanggung, BPK RI telah memberikan rekomendasi tegas agar pihak dinas memproses kelebihan pembayaran sebesar “Rp252.290.234,00” untuk segera disetorkan kembali ke kas negara atau daerah.

Selain Dana BOS, investigasi juga menyoroti adanya temuan kelebihan pembayaran pada sektor jasa konstruksi dengan total nilai mencapai “Rp67.484.193,76” Temuan ini melibatkan sejumlah penyedia jasa, yakni CV EDP, CV PIP, CV LI, CV PP, dan CV EW. BPK RI juga mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi serta kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan pembangunan gedung yang ditangani oleh instansi tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, tim redaksi **Atensipublik.com** telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji. Upaya konfirmasi telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Bidang (Kabid) terkait agar dapat diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi mengenai progres tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa pengabaian atas rekomendasi LHP BPK bukanlah persoalan sepele. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Hal ini berlaku jika ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Publik kini menanti langkah konkret dari Disdikbud Mesuji terkait pengembalian dana tersebut. Apakah rekomendasi BPK sudah dijalankan sesuai ketentuan 30 hingga 60 hari, atau justru ada pembiaran yang berpotensi menyeret para pihak ke ranah hukum?

“Atensipublik.com” akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Kabupaten Mesuji terjaga.

“Jurnalis Investigasi: S.P”

Red (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *