Konfirmasi & Klarifikasi Terbuka: Pelaksana dan Pendamping Proyek Sanitasi 75 Titik Pajar Bulan Abaikan Standar SNI dan Transparansi Anggaran.

  • Bagikan

atensipublik.com, Lampung Barat — Polemik pelaksanaan Program Bantuan Infrastruktur Sanitasi (APBN) sebanyak 75 titik di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kian memanas. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan secara resmi merespons dalih dan argumen yang disampaikan oleh Sdr. Bintang selaku Pelaksana Program serta Sdr. Dapi selaku Pendamping Lapangan.

Sebelumnya, merespons Surat Konfirmasi dan Klarifikasi bernomor: 028/AJP-LBAR/KLARIFIKASI-PLK/X/2026 yang dilayangkan oleh DPC AJP, Sdr. Bintang dan Sdr. Dapi memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Sdr. Bintang berdalih bahwa peniadaan pembangunan tangki septik (septic tank) di kediaman penerima manfaat (seperti Bapak Ubaidi) merupakan permintaan warga sendiri karena sudah memiliki tangki septik permanen serta alasan keterbatasan lahan. Sdr. Bintang juga menyatakan bahwa program dikelola secara swakelola dengan anggaran bervariasi menyesuaikan kebutuhan, mengklaim telah melakukan sosialisasi, serta menawarkan pertemuan “beberapa minggu ke depan”. Senada dengan hal tersebut, Sdr. Dapi selaku pendamping turut mengonfirmasi alasan peniadaan tangki septik atas dasar klaim warga dan hasil survei pendampingan bersama kelurahan.

Menanggapi penegasan batas waktu (deadline) 2 x 24 jam yang dilayangkan DPC AJP, Sdr. Bintang kembali memberikan respons susulan melalui pesan tertulis:

“Baik bpk, untuk menanggapi point 4 nnti tim sya segera menemui bpk.. mhon izin pak, kebetulan sya lagi tidak di lokasi ataupun di lampung pak. InsyaAllah di hari sabtu ya pak.”

Hal senada disampaikan oleh Sdr. Dapi selaku pendamping:

“Oke baik pak. Kebetulan saya sedang tidak di Lampung, Besok atau lusa ada team kami untuk ke lapangan.”

DPC AJP Lampung Barat mengapresiasi rencana penerjunan tim pelaksana dan pendamping ke lapangan tersebut. Namun demikian, DPC AJP menegaskan bahwa kehadiran tim lapangan tersebut harus membawa kejelasan substantif atas dokumen teknis, transparansi pagu anggaran, serta pelaksanaan uji petik opname fisik secara terbuka di lokasi pekerjaan.

Menanggapi seluruh dalih yang disampaikan sebelumnya, DPC AJP Lampung Barat menyatakan bahwa argumen pelaksana dan pendamping tidak berdasar secara teknis, menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Detail Engineering Design (DED) resmi, serta mencederai asas keterbukaan informasi publik.

DPC AJP menegaskan bahwa alasan peniadaan pembangunan tangki septik dan sumur resapan dengan dalih “warga sudah punya atau tidak ada lahan” merupakan alibi yang cacat hukum teknis. Berdasarkan Dokumen Gambar Kerja Resmi Perencanaan (*Detail Engineering Design* / DED) Kegiatan DED Perencanaan Rumah Layak Provinsi Lampung yang disusun oleh Konsultan Perencana CV. Naraya Engineering, struktur Tangki Septik Konvensional dua kompartemen dan sumur resapan merupakan komponen wajib yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan konstruksi sanitasi layak.

Berdasarkan standar teknis “SNI 2398:2017” tentang Tata Cara Perencanaan Tangki Septik, tangki kedap air dan sumur resapan adalah keharusan mutlak agar limbah domestik tidak mencemari lingkungan dan air tanah.

Peniadaan tangki septik pada beberapa titik sasaran mengindikasikan adanya indikasi kuat “pekerjaan fiktif sebagian” atau pengalihan alokasi anggaran fisik secara melawan hukum. Keputusan sepihak di lapangan tanpa Berita Acara Perubahan Kontrak yang sah dari instansi berwenang merupakan bentuk pelanggaran berat spesifikasi proyek negara.

Terkait pernyataan Sdr. Bintang bahwa anggaran bervariasi menyesuaikan kebutuhan dan klaim pengembalian sisa dana ke negara, DPC AJP menyoroti ketertutupan pihak pelaksana yang “sengaja merahasiakan Nilai Pagu Anggaran Resmi Per Penerima Manfaat.”

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), besaran alokasi dana per titik, dan rincian material adalah informasi publik yang wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat melalui papan informasi proyek.

Merahasiakan pagu anggaran dan menyerahkan paket material yang sangat terbatas (seperti defisit semen dan ketiadaan material filter) hingga memaksa warga melakukan swadaya pribadi merupakan bentuk penyimpangan tata kelola yang mencederai hak-hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menanggapi klaim sosialisasi yang disampaikan Sdr. Bintang dan Sdr. Dapi, DPC AJP menegaskan fakta dari keterangan resmi Lurah Fajar Bulan (Bapak Makmuri, S.IP.). Pemerintah Kelurahan Fajar Bulan memang kooperatif memfasilitasi administrasi kependudukan dan pendataan MBR di tahap awal. Namun, setelah program dan anggaran turun serta terealisasi, Sdr. Bintang dan tim pendamping sama sekali tidak pernah berkoordinasi, memberitahukan, ataupun melaporkan perkembangan proyek kepada Pemerintah Kelurahan Fajar Bulan. Pemutusan rantai koordinasi kewilayahan ini membuktikan adanya upaya isolasi informasi agar penyimpangan di lapangan tidak terdeteksi oleh aparat kelurahan.

DPC AJP Lampung Barat bersama Tim Kuasa Hukum LBH Bintang Sembilan menyambut baik rencana tim Sdr. Bintang dan Sdr. Dapi yang menyatakan akan turun ke lapangan/lokasi. Namun, DPC AJP menegaskan bahwa batas waktu (deadline) resmi selama (2 x 24) jam sejak surat konfirmasi dan klarifikasi dilayangkan tetap berlaku secara konsisten.

Kedatangan tim pelaksana dan pendamping di lapangan wajib dimanfaatkan untuk melakukan opname lapangan secara terbuka bersama seluruh pihak terkait—meliputi Pemerintah Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan, Dinas Perkim, Tim Pers AJP, serta LBH Bintang Sembilan—guna membuka data pagu anggaran secara transparan dan mengukur kesesuaian fisik bangunan dengan DED.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan transparan anggaran, perbaikan fisik tangki septik sesuai DED SNI 2398:2017, serta kesepakatan pemenuhan hak warga penerima manfaat, maka DPC AJP dan LBH Bintang Sembilan akan “secara resmi menerbitkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dan Nota Hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.”

Langkah hukum ini ditempuh mengacu pada instrumen hukum yang berlaku, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e terkait kerugian keuangan negara serta dugaan pemerasan/pungutan liar pemotongan upah kerja (HOK).

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kegagalan bangunan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

3.Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materiel bagi warga penerima manfaat.

DPC AJP Lampung Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara profesional, objektif, dan berimbang demi menegakkan transparansi anggaran negara serta melindungi hak-hak masyarakat kecil di Lampung Barat.

Red:(Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *