Pangkalpinang atensipublik.com – Terkait berita sebelumnya yang tayang pada Senin 20 Oktober 2025 sore, menuai tanggapan positif dari Legal PT FAL, korporasi sawit yang menilai berita tadi kurang berimbang, Senin 20 Oktober 2025.
Untuk itu dalam kesempatan ini redaksi memohon maaf atas ketidakakuratan info dari sumber berita. Dan sesuai dengan aturan UU Pers No 40/1999 Pasal 1, Pasal 5 dan Pasal 12 maka inilah HAK JAWAB PT FAL, sesuai yang diterima oleh redaksi.
“Selamat malam.Saya Reno Sinaga,” petikan paragraf pertama isi HAK JAWAB.
Saya ada dapat info bahwasanya saudara ada memberikan melalui media sosial (titok) bahwa PT fal melakukan penggarapan lahan inventaris desa seluas +/- 2 sampai 4 hektare di bukit layang.
Pemberitaan saudara itu adalah keliru dan tanpa disertai bukti yg benar. Tidak benar PT FAL melakukan penggarapan lahan inventaris desa bukit layang.
Seharusnya saudara menyampaikan sesuatu hal dengan bukti yang cukup agar kesannya tidak menuduh dan merugikan nama baik perusahaan kami.
Dan jika saudara butuh bukti bisa kita lakukan check secara bersama ke lapangan apakah yg saudara sampaikan di sosial media itu benar.
Salam hormat
Reno Sinaga.