Sengketa Lahan Desa Rebo: Warga : Mana Surat Alas Hak Sertifikat 127/2017? 

  • Bagikan
Kawasan Wisata Batu Ketak Rebo Sungailiat

Sungailiat atensipublik.com – Sertifikat tumpang tindih (overlapping) adalah kondisi dimana ada sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas pertanahan atau BPN untuk sebidang tanah, setelah terbit -berdasarkan data faktual- ternyata ada lebih dari satu surat alas hak lain yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagiannya, Kamis 4 Desember 2025.

Penerbitan sertifikat atas satu bidang tanah yang di kemudian hari -diduga akibat kurang jelinya petugas- ternyata bertindihan dengan surat alas hak warga, tentunya akan menimbulkan sengketa bahkan gesekan antara pemilik sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dengan warga setempat yang punya bukti surat alas hak tadi.

Surat Keterangan soal pemerintahan desa Rebo tidak pernah mengeluarkan Surat Alas Hak di lahan sengketa.(Ist)

“Jadi kalau boleh cerita ya pak, surat yang kami punyai itu adalah Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) bernomor 105 yang dikeluarkan oleh Camat Sungailiat Sofyan Rebuin pada tahun 1986 yang lalu,” terang Apri warga Desa Rebo yang memiliki tanah strategis di kawasan wisata Batu Ketak kabupaten Bangka.

SKHUAT tahun 1986 ditandatangani Camat Sungailiat.

Apri bilang, dirinya terus terang merasa terkejut sewaktu terbit panggilan Polisi dengan nomor surat SP.Lidik/93/IV/Ditreskrimum/2023 tertanggal 16 April 2023 yang mengharuskan dirinya jadi terlapor dan dimintai klarifikasi atas tuduhan mengklaim lahan milik Ir MIEKE -dasar surat SHM No.127 tanggal 3 Mei 2017- atas nama ybs dengan cara membuat patok dan mendirikan pondok bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu, sehingga pelapor merasa dirugikan.

“Walaupun secara verbal ada kawan polisi bilang LP Lidik tadi sudah posisi SP3, namun belakangan muncul lagi LP di Polres Bangka dengan nomor LP/B/158/XI/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG yang memanggil Paksu kami, pak Jamhir Saleh sebagai saksi untuk dugaan kasus dugaan tindak pidana “barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Jo pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal lima juta rupiah. Tapi dengan demikian kami jadi berpikir bang, bagaimana pihak berwenang melihat sengketa ini “seolah-olah” cuma dari pihak sebelah sana saja,” protes Apri pada isi surat tadi.

Kami ini orang awam pak, sambung Apri, cuma sederhana saja kami bertanya apa dasar terbitnya sertifikat SHM No.127/2017 atas nama Ir.Mieke tadi? Setahu saya Surat Alas Haknya tidak pernah ditunjukkan ke kami sebagai pihak yang sedang bersengketa sehingga wajar jika kemudian kami mengambil kesimpulan sementara bahwa kami ini seolah dizalimi dengan jalannya kasus seperti ini.

“Nah kebetulan sekarang mau pengukuran dari BPN Kab Bangka pak,” imbuh Apri lagi.

Tim BPN Kab Bangka dan Pengacara Kel Apri.

Sengketa Lahan Strategis dan Peran Aliang -Kepala Lingkungan Jelitik Rambak

Tak lama kemudian mulailah satu persatu berdatangan para pihak yang berkepentingan dari kelindan kasus sengketa lahan antara warga desa Rebo dengan Ir.Mieke tersebut.

Mobil pertama yang turun adalah pihak pengacara dari kantor Pengacara Sujoko dan rekan. Kemudian pihak kepolisian yang diwakili oleh tiga anggota Polres Bangka, dan terakhir pihak BPN Kab Bangka yang digawangi oleh sekitar delapan orang petugas bersama seorang Kasi Pengukuran Fajrul Falah, AP.

Setelah melakukan komunikasi terdapat beberapa poin penting yang menarik untuk disimak oleh pembaca sekalian. Diantaranya adalah menyoal peran sosok Aliang, seorang Kepala Lingkungan desa Jelitik. Sebuah desa tetangga desa Rebo yang kuat dugaan bermula dari dirinya lah, silang sengkarut lahan ini bisa terjadi dan berlarut-larut.

Hal demikian diaminkan oleh salah satu pihak keluarga dari Aprianto.”Dalam satu kesempatan pihak Kaling Aliang mengaku pada saya bang kalau memang dirinya yang membuat SKT sebagai dasar penerbitan sertifikat SHM No 127/2017 yang belakangan ini menjadi api dalam sekam di lingkungan desa Rebo. Kalau abang mau tahu, yang jadi masalah SKT versi Aliang tersebut adalah menyoal soal tapal batas antara desa Jelitik dan Rebo yang tidak akurat. Selain itu, bagaimana logikanya seorang Kaling desa Jelitik mampu menerbitkan SKT atau surat alas hak di desa lain (desa Rebo) sehingga hal itu jadi sebab keluarga kami berulang kali dipanggil oleh pihak kepolisian,” beber anggota keluarga Aprianto yang menolak namanya dimasukan dalam pemberitaan.

Bukan itu saja, dugaan “mentahnya” dasar pembuatan sertifikat SHM No.127/2017 atas nama Ir.Mieke tadi berdasarkan tanya jawab di lapangan justru menguatkan sinyalemen bahwa lompat pagarnya oknum Kaling Jelitik Aliang berdasarkan asumsi yang keliru.

“Jadi begini bu, sebelumnya kami dari tim pengacara warga desa Rebo atau keluarga Aprianto ingin menyamakan persepsi dulu soal tapal batas pengukuran yang seharusnya berdasarkan peta perbatasan tahun 2010 dari batas alur sungai, “Tahun 2017 pak” sanggah seorang staff kantor BPN kabupaten Bangka, yang seketika membuat para pihak yang hadir jadi saling tatap-tatapan karena berkesimpulan pihak BPN keliru dalam mengambil patokan tapal batas.

Petugas lap BPN kab Bangka sedang melakukan pengukuran.

Sembari dilakukan pengukuran, Kasi Pengukuran BPN Kab Bangka, Fajrul Falah AP berbincang santai dengan awak media sambil bertukar cerita pengalaman masing-masing dalam soal sengketa tanah.

“Kalau di kabupaten Bangka paling banyak soal warisan tanah antara keluarga. Kalau untuk tumpang tindih surat lahan baru yang ini pak,” sebutnya.

Apri berharap, dalam sengketa kasus ini dirinya benar-benar mendapatkan keadilan serta jalan keluar yang terang benderang. Sebab menurutnya, jika pihak pelapor saja tidak mau menunjukkan Surat Alas Hak sebagai dasar penerbitan SHM 127/2017 milik Ir.Mieke, maka bagaimana keluarganya akan merasa terima dengan kondisi seperti sekarang.

“Kebetulan ibu kandung saya sedang sakit-sakitan pak, tapi juga mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian. Yah kami terima saja pak asal proses permintaan keterangan dilakukan di rumah ibunda kami,” tutupnya lirih. (LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *