Satgas PKH : Puluhan Korporasi Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda 38,6 Triliun

  • Bagikan
Kolase Sawit dan Tambang ilegal

Satgas PKH menuntut 71 perusahaan sawit dan tambang bayar denda Rp38,6 triliun akibat kerusakan hutan di Indonesia. Baru sebagian kecil yang membayar. 

Pangkalpinang atensipublik.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia. Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Kamis 11 Desember 2025.

Barita Simanjuntak mengatakan secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun. “Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita di Kejagung, pada Senin 8 Desember 2025 kemarin.

Dia menambahkan, puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Sementara itu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi sebesar Rp29,2 triliun.

“Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun,” Imbuhnya. Adapun, Barita mengemukakan dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.

Sementara itu, untuk perusahaan tambang ada satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.

“Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” pungkasnya.(***)

 

 

source

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *