Ssstt, RKAB Tambang Belum Satupun Keluar, Produksi Maksimal 25% Sampai Maret 2026

  • Bagikan
•Dinas ESDM Pemprov Kep Babel belum merespon konfirmasi media
•Walau sudah habis masa berlaku RKAB, diizinkan masih bisa operasi sampai 31 Maret 2026 maksimal 25%
•Regulasi RKAB berubah dari per tiga tahun kembali menjadi per tahun

Jakarta atensipublik.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk perusahaan tambang mineral dan batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengungkapkan bahwa pihaknya masih memproses RKAB 2026 dan melakukan penyesuaian untuk target produksi komoditas tambang tahun ini, Kamis 8 Januari 2026.

“Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi sudah,” kata Tri ditemui di Jakarta, dikutip dari cnbc pada Rabu 7 Januari kemarin.

Dia pun mengakui, penyesuaian rencana produksi tambang pada tahun ini memengaruhi proses persetujuan RKAB 2026 ini.

“Bukan pemangkasan, penyesuaian. Ya, pengaruhnya sedikit,” ujarnya.

Meski belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026, namun pihaknya sudah menerbitkan surat ederan terkait kelanjutan operasi tambang pada awal tahun ini.

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tambang masih bisa diizinkan untuk melakukan kegiatan operasi pertambangan sampai 31 Maret 2026. Dengan syarat, produksi hanya 25% dari target produksi 2026 yang sudah disetujui pada RKAB sebelumnya, yakni RKAB tiga tahunan 2024 – 2026.

“Kan sampai Maret. Maret itu bulan ke berapa? Iya, total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” jelasnya.

Menurutnya hal ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha tambang.

Seperti diketahui, sebelumnya RKAB perusahaan tambang berlaku langsung untuk 3 tahun yakni 2024 – 2026. Namun, kini kebijakan tersebut berubah menjadi per tahun, sehingga pelaku usaha tambang harus kembali memasukkan dokumen untuk RKAB 2026.

Sementara itu, berdasarkan data masa berlakunya RKAB para perusahaan tambang seperti yang tertera di paragraf sebelumnya, maka media atensipublik melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM Pemprov Kep Bangka Belitung menyoal berapa RKAB yang -saat ini- masih terdaftar di list Dinas ESDM.

“Jika memang terverifikasi di Dinas, berapa perusahaan yang sudah membayar jaminan dana reklamasi sesuai perintah UU?” demikian konfirmasi lanjutan media ini pada pesan instan whatsapp di jam 12:40 wib.

Sayangnya, sampai berita ini tayang, media ini masih belum beruntung menuai respons konfirmasi tersebut dan akan terus diupayakan agar berita bisa cover both stories. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *