Terkait Reaktivasi Program PBI BPJS, Ini Tahapan Yang Harus Dilakukan Warga

  • Bagikan

Periksa nama warga pada list data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS )
•Pasien kategori mendesak misal gagal ginjal dilarang ditolak oleh pihak RS

Pangkalpinang atensipublik.com – Warga marjinal di negeri ini kembali menarik nafas dalam-dalam. Sebabnya, pemerintah per 1 Februari 2026 kemarin telah resmi menonaktifkan BPJS Kepesertaan PBI berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Walaupun berdalih demi penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran, namun tak urung menyulut protes massal warga yang terdampak atas putusan tersebut, Rabu 11 Februari 2026.

Menteri Sosial, Syaifullah akrab disapa Gus Ipul telah menegaskan bahwa kepesertaan yang nonaktif masih bisa diurus asalkan belum lewat dari 6 bulan.

“Caranya, Ambil surat keterangan dari RS/Puskesmas.Lapor Dinsos: Bawa KTP/KK ke Dinas Sosial setempat,” terangnya pada sumber terbuka yang dikutip redaksi.

Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan hingga 31 Desember 2025, jumlah PBI tercatat 113,5 juta atau 40,2% dari keseluruhan pengguna BPJS.

Sementara itu, pihak petugas akan meng-input data ke aplikasi SIKS-NG untuk kemudian divalidasi Kemensos dan diteruskan ke BPJS.

Tak cuma itu, pihak Rumah sakit pun dilarang keras untuk menolak pasien darurat (seperti jadwal cuci darah pasien gagal ginjal) meski kartu sedang dalam proses reaktivasi.

Senada dengan Gus Ipul, Kadinsos Pemkot Pangkalpinang Khataman Barka pun berkomentar sejenis ketika dikonfirmasi bagaimana nasib ± 4ribu-an peserta BPJS PBI di kotamadya Pangkalpinang terkait penonaktifan yang membuat jeri warga marjinal tadi.

“Berkenaan dengan penonaktifan PBI maka tidak perlu khawatir, bagi warga yang mendesak berobat bisa untuk di reaktivasi kepesertaan PBI nya,” kata Khataman Barka pada Selasa 10 Februari kemarin. (LH)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *