Sidang Putusan Pra Peradilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkoba YG Ditolak Hakim 

  • Bagikan
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkoba YG

Pengadilan Menilai Upaya Paksa yang dilakukan Kepolisian telah memenuhi prosedur

Pangkalpinang atensipublik.com – Proses praperadilan YG, tersangka kasus dugaan tindak pidana narkoba, ditolak hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin 06 April 2026. Hakim menilai, penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku sudah sesuai prosedur. Meski begitu, dari pihak YG nampak tercium aroma ketidakpuasan dengan hasil sidang putusan tadi.

Sidang perkara /Pid.Pra/2026/PN Pgk tersebut berlangsung secara terbuka di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 10.21 tadi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Rizal Firmansyah itu berlangsung sekitar 40 menit. Hasilnya, proses praperadilan yang dilayangkan pesakitan asal Pangkalpinang Bangka Belitung itu ditolak hakim.

”Pada pokok amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal. Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Utamanya, petugas Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang telah mengantongi surat tugas penangkapan YG sejak tanggal 1 Januari 2026.

”Dalam pertimbangannya, majelis (hakim) menyatakan karena penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan termohon (kepolisian resort kota Pangkalpinang) telah dilengkapi surat-surat perintah. Dan surat-surat tersebut telah diberitahukan dan diterima keluarga pemohon,” bebernya.

Dalil-dalil Pemohon Ditolak Majelis Hakim Sidang Praperadilan 

Sementara itu, terkait keberatan YG menyoal proses penangkapan yang dialaminya dituding tidak sesuai protap yang berlaku, alat bukti telah rusak -sebutir batu sabu telah berubah menjadi bubuk seberat ± 0,40 gram, upaya paksa yang telah membuat trauma sdr.Melanie dan lainnya, Hakim justru berpendapat berbeda.

Menurut Hakim Rizal Firmansyah, pihak Pemohon dalam hal ini YG Bin Jun tidak dapat meyakinkan majelis hakim menyoal ketidaksahan surat perintah. “Seperti diketahui bahwa Sprint telah dibuat pada 1 Januari 2026 atas nama tersangka, kemudian sudah ada tiga saksi yang telah diminta keterangan tentang kasus dugaan tindak pidana narkoba, sementara soal barang bukti dinyatakan sah dan telah memenuhi unsur dua alat bukti,” kata Hakim membacakan amar putusan.

Dalam sidang tadi, juga tidak dibahas perihal surat medical report hasil assessment dari klinik yang diupayakan secara mandiri oleh pihak tersangka YG. Sehingga dalil-dalil pemohon lainnya juga ikut gugur.

Ini Tanggapan Pihak Lawyer terkait Hasil Sidang Praperadilan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengacara Jeffry Hidayat, SH dari kantor pengacara Jeffry Hidayat bersama Darma, SH berkomentar dari sajian konfirmasi langsung media ini tatkala sedang menunggu agenda sidang sekira jam 09:00 pagi.

Bahwa semua poin keberatan dari tersangka YG, kata Jeffry, sudah dituangkan dalam diktum sanggahan di pra peradilan. Diantaranya adalah, soal penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan oleh petugas ketika melakukannya.

“Jadi bang, kami dari tim pengacara sudah memasukan seluruh keberatan yang dialami oleh tersangka dalam upaya paksa yang dilakukan oleh petugas,” kata Jeffry.

Tak cuma itu, tambah Jeffry, petugas dari tahapan kasus kemarin ada kesan kesulitan dalam memenuhi dua alat bukti yang jadi SOP dalam penetapan persangka, upaya paksa hingga nantinya akan dijadikan bukti dalam persidangan. Walaupun setelah sidang putusan nanti bisa jadi hasilnya berbeda dari harapan kita semua, tapi sudah intinya sudah kami kemukakan.

“Seperti teman-teman media sudah tayangkan bahwa memang benar, ada ditemukan sabu dalam kasus yang menimpa YG. Tapi artinya, satu butir sabu kecil tadi diduga sudah tidak seperti ketika ditemukan dengan kata lain sudah berubah bentuk jadi pecahan bubuk bukan batu sabu. Yang kedua, ketika melakukan upaya paksa ke kediaman seseorang seharusnya info yang masuk ke petugas sudah berbentuk info A1 atau petugas bisa mendapatkan dua alat bukti dalam tindakan upaya paksa tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, media juga melakukan upaya konfirmasi pada salah satu rombongan petugas yang berjalan beriringan keluar Ruang Sidang Tirta, “Bang minta tanggapan atas hasil sidang praperadilan bang?” Nanti langsung ke Polda aja ya,” singkat petugas tadi.(LH).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *