Kinerja Ombudsman Lampung Diperiksa Inspektorat Pusat, Aktivis Sentil ‘Bom Waktu’ Pelanggaran Sistem Merit.

  • Bagikan

– JAKARTA-ATENSIPUBLIK.COM —(04/06/2026) Marwah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kini berada di pertaruhan besar. Penanganan laporan dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan 88 pejabat daerah yang dinilai lambat, formalistis, dan terjebak pada pendekatan positivistik, resmi berbuntut panjang.

Badan pengawas pelayanan publik di tingkat daerah tersebut kini justru berbalik menjadi objek pemeriksaan oleh internalnya sendiri, yakni Unit Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia Pusat.

0-3120×4160-0-0#

Kepastian ini didapatkan setelah jajaran delegasi Aliansi Jurnalis Persada (AJP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, melakukan audiensi tatap muka dan konfirmasi langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).

**Inspektorat Pusat Bergerak, Hasil Keluar Minggu Ke-4 Juni**

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun tim investigasi dari petugas Bidang Inspektorat Ombudsman RI Pusat, aduan keberatan yang diajukan oleh pelapor atas mandeknya penanganan laporan di tingkat perwakilan telah resmi ditindaklanjuti. Kasus ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh tim khusus Inspektorat melalui mekanisme *Whistleblowing System* (WBS).”Aduan atas keberatan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan besar pada minggu keempat Juni 2026, surat hasil pemeriksaan resmi terhadap kinerja Ombudsman Perwakilan sudah keluar,” ujar petugas Inspektorat Ombudsman RI kepada tim delegasi jurnalis.

**Kritik Tajam HAN: Ombudsman Jangan Jadi ‘Loket Administrasi’ yang Dingin**

Sikap responsif dari Inspektorat Pusat ini dipicu oleh gelombang kekecewaan mendalam dari para pelapor, akademisi, dan praktisi Hukum Administrasi Negara (HAN). Sugeng Purnomo, yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik, sebelumnya melayangkan protes keras dan mendeteksi adanya gejala *undue delay* (penundaan berlarut-larut) yang mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

> “Kasus pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan pejabat daerah adalah bom waktu yang merusak tata kelola pemerintahan setiap harinya. Menunda penanganan berarti membiarkan keputusan tata usaha negara yang cacat hukum (*gebrekkig*) terus berlaku dan memproduksi kebijakan yang tidak sah,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya.

Investigasi publik menilai Ombudsman Perwakilan Lampung cenderung terjebak pada formalitas verifikasi dokumen semata di atas meja, tanpa berani menyentuh aspek *moral hazard* serta dugaan penyalahgunaan wewenang (*detournement de pouvoir*) yang telanjang terjadi di lapangan. Akibatnya, marwah Ombudsman sebagai *”The People’s Diplomat”*—benteng terakhir rakyat kecil dalam melawan kesewenang-wenangan penguasa (*abuse of power*)—mengalami degradasi kepercayaan.

#### **Edukasi Publik: Masyarakat Jangan Takut Mengadu!**

Berkaca dari kasus ini, rilis investigasi nasional ini membawa pesan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung: **Masyarakat jangan pernah takut, ragu, atau segan untuk melaporkan maladministrasi penguasa. Jika penanganan di tingkat daerah mandek atau terindikasi ‘masuk angin’, laporkan balik oknum pengawas tersebut ke Inspektorat Pusat!**

Lembaga negara pengawas bukanlah entitas yang kebal hukum. Kontrol publik dan eksaminasi terhadap kinerja Ombudsman itu sendiri adalah hak konstitusional warga negara demi memastikan pilar reformasi birokrasi tidak runtuh akibat pengawas yang kehilangan taji.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan terus memantau ketat setiap jengkal proses pemeriksaan ini hingga terbitnya rekomendasi yang bersifat mengikat (*binding*). Jika penanganan ke depan masih tebang pilih, eksaminasi publik secara besar-besaran terhadap potret pelayanan publik Ombudsman Perwakilan akan segera digulirkan.

**Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:**

* **Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat**

* **Email Redaksi/Investigasi:**dpc.ajplambar@gmail.com
* **Narasumber Utama:** Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP)

[Editor:Yud.S].

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *