Abaikan Klarifikasi & Batas Waktu, AJP Siapkan Laporan Resmi ke Inspektorat untuk Audit Investigatif Bappeda Lampung Barat.

  • Bagikan

*LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM*— Sikap bungkam ditunjukkan oleh Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat. Hingga tenggat waktu $3\times24$ jam yang ditentukan habis, pihak Bappeda sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun jawaban tertulis atas Surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat.

Surat konfirmasi bernomor `114/B/DPC-AJP/LBAR/VII/2026` tersebut sebelumnya memuat kritik keras serta temuan investigatif terkait dugaan *mark-up* belanja operasional rutin TA 2025 senilai Rp683 Juta, pola *artificial splitting* (pemecahan paket) pada RUP TA 2026, hingga dugaan salah klasifikasi anggaran perjalanan dinas.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menyayangkan sikap tertutup yang diperlihatkan oleh instansi perencana pembangunan daerah tersebut. Menurutnya, tidak adanya iktikad baik untuk menjelaskan transparansi penggunaan APBD kepada publik justru semakin menguatkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam tata kelola anggaran Bappeda.

> “Batas waktu konfirmasi tertulis telah terlampaui tanpa ada penjelasan lisan maupun tertulis. Sikap bungkam ini tidak melunturkan fakta-fakta analisis data yang kami miliki. Sesuai komitmen dan alur penegakan transparansi publik, langkah konkrit AJP selanjutnya adalah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat guna mendesak digelarnya Audit Investigatif secara menyeluruh,” tegas Sugeng Purnomo.

Sugeng Purnomo menjelaskan, surat yang akan dilayangkan ke Inspektorat Lampung Barat nantinya tidak hanya meminta pemeriksaan administratif biasa, melainkan Audit Forensik/Investigatif dengan beberapa poin krusial:

1. Pengujian Fisik & Uji Petik Belanja Rutin TA 2025:
Pemeriksaan mendalam atas realisasi 83 paket belanja rutin senilai total Rp683,8 juta, khususnya pos penggandaan/fotokopi (Kode RUP 59363013) dengan alokasi Rp29,4 juta untuk 60.874 lembar (rata-rata Rp484/lembar) yang dinilai jauh melampaui harga pasar dan Standar Satuan Harga (SSH) daerah.

2. Pola Pemecahan Paket (Artificial Splitting) RUP TA 2026:
Pengujian kepatuhan terhadap Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres No. 12 Tahun 2021 atas pendaftaran 217 paket penyedia ber-pagu total Rp1,19 miliar (92% Pengadaan Langsung) yang diduga kuat sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan e-Purchasing.

3. Maladministrasi Klasifikasi Perjalanan Dinas:
Pemeriksaan atas penempatan alokasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1,15 miliar ke dalam skema Swakelola, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 serta berpotensi menyembunyikan akuntabilitas pengadaan tiket dan akomodasi.

Langkah AJP mendorong keterlibatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan manifestasi dari fungsi kontrol sosial media dan pengawasan masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AJP menegaskan bahwa penataan anggaran daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel adalah hak mutlak rakyat Lampung Barat. Apabila proses audit di tingkat Inspektorat nantinya menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara secara materiil, AJP siap membawa pengawasan ini ke tingkat aparat penegak hukum (APH) yang lebih tinggi, baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung.

> “Kami melangkah berdasarkan asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tujuan kami jelas: memastikan setiap rupiah APBD Lampung Barat dipertanggungjawabkan secara sah, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Sugeng.

**(Tim Redaksi / Jaringan Media AJP Group)**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *