
LAMPUNG BARAT, [26/07/2026] – atensipublik.com – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus mempertanyakan komitmen serta kejelasan progres penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) bernomor `89.00.105/LP-APIP/DPC-AJP/LB/VI/2026`. Laporan yang menyeret dugaan tindak pidana korupsi skala besar dalam Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 tersebut hingga kini terkesan jalan di tempat tanpa ada transparansi penanganan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat Daerah.
Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa bungkamnya pihak pengawas dan lambatnya tindak lanjut dari Inspektorat justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, berkas pengaduan yang diserahkan AJP telah dilengkapi dengan dokumen analisis forensik hukum (*Full Baket*) yang memaparkan secara gamblang potensi kerugian keuangan desa dengan estimasi penyimpangan mencapai *Rp326,4 juta hingga Rp435,3 juta*.
> “Kami melayangkan LAPDU resmi ini bukan tanpa dasar. Data dan fakta fisik di lapangan sudah kami preteli. Mulai dari indikasi modus ekstrem Copy-Paste Budgeting, pengikisan volume jalan, fragmentasi paket proyek, hingga dugaan SPJ fiktif. Namun sampai hari ini, progres audit investigatif yang kami desakkan seolah diulur-ulur. Kami mempertanyakan integritas dan keberanian Inspektorat Lampung Barat dalam mengusut tuntas dugaan perampokan uang rakyat di Pekon Sukabumi ini,” tegas **Sugeng Purnomo** dalam keterangan resminya.
Tiga Sektor Vital Terindikasi Korupsi Sistematis.
Dalam dokumen laporan resmi AJP, terungkap sejumlah indikasi pelanggaran fatal yang diduga kuat sengaja dirancang secara berulang (*systemic fraud*):
1. Sektor Prasarana Kebudayaan / Rumah Adat (Rp980.476.000): Terbongkarnya anomali *Copy-Paste Budgeting* ekstrem di mana anggaran TA 2024 dan 2025 tercatat kembar identik hingga ke satuan rupiah (Rp331.564.500). Program ini bahkan memakan porsi hingga >37% total Dana Desa dalam setahun, menabrak aturan prioritas penggunaan Dana Desa.
2. Sektor Infrastruktur Jalan Usaha Tani (Rp754.076.000): Terindikasi kuat adanya manipulasi ketebalan/dimensi hamparan material (*skimming volume*) pada TA 2023, serta taktik pemecahan paket transaksi (fragmentasi) pada TA 2024 & 2025 untuk menghindari pengawasan ketat dan menyamarkan dugaan proyek tumpang tindih fiktif.
3. Sektor Operasional Pemerintah Desa (TA 2024): Terdeteksi penganggaran ganda (*overlapping*) pos operasional kantor yang melebihi batas maksimal (*threshold*) 3% pagu Dana Desa, yang diduga ditutupi menggunakan kuitansi ATK fiktif dan pemalsuan perjalanan dinas.
Sugeng Purnomo mengingatkan bahwa DPC AJP Lampung Barat sebelumnya telah memberikan ruang iktikad baik melalui Surat Somasi Konfirmasi Nomor `89.00.049/KK/DPC-AJP/LB/V/2026` kepada Peratin Pekon Sukabumi. Namun karena pihak pekon memilih acuh dan tidak mampu memberikan jawaban sah atas risiko anggaran bernilai lebih dari Rp1 Miliar tersebut, maka AJP resmi menyerahkan berkas perkara ke Inspektorat.
AJP mendesak agar Inspektorat tidak sekadar melakukan pemeriksaan formalitas di atas kertas, melainkan wajib menurunkan tim auditor teknis bersertifikasi untuk melakukan:
Menguji secara fisik ketebalan perkerasan dan mutu beton Jalan Usaha Tani Pekon Sukabumi TA 2023–2025.
Opname Fisik Total Bangunan Rumah Adat: Menghitung nilai material riil vs pertanggungjawaban SPJ guna menetapkan nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menutup rilis resminya, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa DPC AJP Lampung Barat tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum yang lebih agresif apabila APIP lambat atau terkesan “pasang badan” melindungi oknum terkait.
> “Perlu dicatat, mekanisme APIP memiliki batas waktu administratif. Jika Inspektorat Lampung Barat ragu atau lambat mengambil tindakan tegas, kami tidak akan buang-buang waktu. Seluruh bundel dokumen bukti forensik ini (*Full Baket*) akan langsung kami pelimpahkan secara resmi ke *Kejaksaan Negeri Lampung Barat* dan *Unit Tipidkor Polres Lampung Barat* untuk diproses secara pidana pro-justitia. Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan uang rakyat!” pungkas Ketua DPC AJP Lampung Barat tersebut.
Dikeluarkan Oleh:
DEWAN PIMPINAN CABANG ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT.
*Alamat Kantor: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat, Lampung*
*Email Redaksi: dpc.ajplambar@gmail.com | Hotline / WA: 0857 5825 8460*
Narahubung Resmi:
Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP
Red:(Yd)
Kabupaten Lampung Barat)
Tim Investigasi Forensik Hukum DPC AJP.


