
LAMPUNG BARAT, [30/07/2026] – atensipublik.com — Praktek penguasaan dan dugaan pengalihan aset tanah pekon (tanah kas desa) menjadi hak milik pribadi di Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, kian memanas. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh organisasi pers “Dewan Pengurus Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat” justru direspons dengan aksi bungkam oleh oknum Peratin (Kepala Desa) setempat.
Surat Konfirmasi Resmi bernomor `0112/S.KONF/DPC. AJP-LB/VII/2026` bertanggal 27 Juli 2026 yang dikirimkan secara patut melalui aparat Pekon Gunung Ratu hingga saat ini “tidak mendapatkan jawaban atau respons sama sekali, baik secara lisan maupun tertulis.”
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa sikap bungkam yang ditunjukkan oleh oknum Peratin Pekon Gunung Ratu tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
> “Kami telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis dan terukur sesuai dengan norma jurnalistik dan UU Pers. Surat tersebut diserahkan langsung melalui aparat Pekon Gunung Ratu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan, klarifikasi, atau jawaban baik lisan maupun tertulis. Bungkamnya oknum Peratin ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tegas Sugeng Purnomo.
Langkah investigative DPC AJP Lampung Barat didasarkan atas himpunan data awal serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dari Tokoh Adat Buay Nyerupa (BNS) berinisial “AJ” dan tokoh warga setempat berinisial “JN.”
Pengalihan atau penguasaan aset tanah milik pekon menjadi atas nama pribadi tanpa prosedur resmi disinyalir menabrak sejumlah regulasi berat, di antaranya:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 76 & 77): Melarang keras pemindahtanganan aset desa menjadi milik pribadi tanpa mekanisme persetujuan BPD, musyawarah pekon, dan izin berjenjang.
2.Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Menegaskan larangan penguasaan aset secara sepihak oleh aparatur desa.
3.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3): Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau pekon.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi publik dan penegakan hukum, DPC AJP Lampung Barat menyatakan bahwa surat konfirmasi tersebut juga “telah ditembuskan secara resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat” serta instansi terkait lainnya, meliputi:
1. Camat Bandar Negeri Suoh.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMPP) Lampung Barat.
3. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
4. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat.
Langkah penembusan ini bertujuan agar Inspektorat Daerah Lampung Barat serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif, pemeriksaan adminstrasi pertanahan, serta penindakan hukum jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun penggelapan dalam jabatan.
“Sesuai dengan fungsi kontrol sosial pers dalam UU No. 40 Tahun 1999, kami tidak akan berhenti di sini. Karena tidak ada iktikad baik untuk memberikan clarification/keberimbangan informasi, kami bersama media partner akan terus mengawal kasus dugaan pengalihan aset pekon ini hingga tuntas ke ranah hukum,” pungkas Sugeng.
Red: (Yd).


