DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Terkait Temuan Indikasi Penyimpangan Dana Desa Cipta Waras TA 2024–2025.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT – atensipublik.com  — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi berformat digital (PDF) melalui pesan WhatsApp kepada Peratin Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian. Sementara itu, untuk dokumen fisik surat tersebut akan segera diserahkan secara langsung pada hari Senin tanggal 03/08/2026, ke Balai Pekon Cipta Waras.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil Laporan Investigasi Forensik dan Analisis Konstruksi Hukum yang mendalam oleh Tim Investigasi DPC AJP terhadap Dokumen Keuangan Desa (APBDes/RKPDes) serta realisasi Dana Desa (DD) Pekon Cipta Waras Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Berdasarkan audit sektoral tersebut, ditemukan berbagai indikasi anomali anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai “Rp 434.620.000,”.

Poin Utama Temuan Audit Forensik DPC AJP:

Diskrepansi Anggaran Makro & Celah Anggaran:Pada TA 2024 terdapat surplus pencatatan item kegiatan sebesar Rp 20.200.000,- dari pagu resmi. Sedangkan pada TA 2025, ditemukan celah anggaran tidak terdaftar (“unallocated budget gap”) sebesar Rp 106.620.000,- yang tidak jelas peruntukannya.

Kontradiksi Infrastruktur Fisik: Proyek Rabat Beton Pemangku Ciptalaga dan Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung PS TA 2025 mencatatkan kontradiksi ekstrem; volume resmi terdaftar hanya **45 meter**, namun uraian teknis mencantumkan panjang **200 meter**. Hal ini memicu indikasi pengurangan volume (*volume reduction*) atau pemalsuan daftar pemeriksaan administrasi.

Tumpang Tindih dan Mark-Up Anggaran: Ditemukan pembengkakan serta tumpang tindih pos belanja media, publikasi, dan IT yang mencapai angka fantastis, termasuk pengadaan Wifi Desa TA 2025 senilai Rp 50.000.000,- yang dinilai tidak wajar. Selain itu, alokasi ketahanan pangan TA 2025 dialihkan secara masif sebesar Rp 215.677.800,- menjadi Penyertaan Modal BUMDes tanpa studi kelayakan yang transparan.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo,  menegaskan bahwa pemberian tanggapan dan klarifikasi tertulis atas surat konfirmasi ini merupakan kewajiban hukum serta bentuk akuntabilitas publik bagi Peratin selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

> “Kami memberikan tenggat waktu klarifikasi tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi ini diterima secara resmi oleh pihak Pemerintah Pekon Cipta Waras,” ujar Sugeng Purnomo.

DPC AJP menegaskan, apabila sampai batas waktu yang diberikan pihak pekon mengabaikan surat konfirmasi resmi tersebut tanpa iktikad baik, maka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi, AJP secara resmi akan melayangkan  “Laporan Pengaduan (Lapdu)”  tindak pidana korupsi. Langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh meliputi:

1. Penyerahan berkas Lapdu secara resmi kepada “Kejaksaan Negeri Lampung Barat” dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Barat.

2. Mendesak “Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat” untuk segera menerjunkan tim audit investigatif serta pengujian fisik (“core drill”) di lapangan.

3. Pengajuan sengketa informasi publik hingga publikasi investigasi berantai melalui jaringan media nasional dan lokal di bawah naungan Aliansi Jurnalis Persada.

Langkah ini ditempuh semata-mata demi menegakkan supremasi hukum, mendorong transparansi anggaran, serta mengawal dana desa agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Lampung Barat.

Red.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *