Dalih “Rasa Nyaman” dan Pembangunan Tabrak Aturan: Rangkap Jabatan Peratin Jadi Ketua Komite SDN 78 Resmi Diseret ke Inspektorat.

  • Bagikan

**KARYA PENGGAWA, ATENSIPUBLIK.COM** — Alibi klasik demi keberlangsungan proyek pembangunan revitalisasi serta klaim “rasa nyaman” wali murid dijadikan tameng oleh Pihak Sekolah dan Peratin (Kepala Pekon) Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Pembiaran atas praktek rangkap jabatan Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 78 Penggawa V Tengah ini kian menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pendidikan publik.

Hasil investigasi serta konfirmasi berantai yang dilayangkan tim redaksi *AtensiPublik.com* mengungkap bahwa Peratin Penggawa V Tengah, Ade, masih aktif mengendalikan posisi Ketua Komite Sekolah. Padahal, aturan negara secara eksplisit dan mutlak melarang unsur penyelenggara pemerintahan desa menduduki jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Peratin Penggawa V Tengah berdalih bahwa keterlibatannya dalam komite telah berlangsung jauh sebelum dirinya terpilih menjadi Kepala Pekon. Ia mengklaim keberadaannya di tubuh komite dibutuhkan demi mengawal program pembangunan sekolah.

> *”Sebelum Peratin memang sudah dipercaya di komite sekolah… Untuk saat ini kita sama-sama menjaga demi untuk keterlangsungan pembangunan sekolah kita bersama,”* ujar Peratin Ade dalam keterangannya.

Senada dengan sang Peratin, Kepala Sekolah SDN 78 Penggawa V Tengah turut menyampaikan pembelaan yang senada. Kepala Sekolah berargumen bahwa penggantian pengurus belum dilakukan karena para wali murid dinilai masih “nyaman” dan mempercayakan jabatan komite kepada sang Peratin, terlebih saat ini sekolah sedang menjalankan proyek revitalisasi fisik.

> *”Beliau sudah minta untuk re-pengurus. Hanya saja seluruh wali murid masih nyaman dan mempercayakan komite pada beliau. Terlebih saat ini kami masih melaksanakan pembangunan revitalisasi. Demi kebaikan dan kelancaran apa yang saat ini sedang kami jalani…”* ungkap Kepala Sekolah melalui pesan tertulis.

Sikap pembiaran yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab satuan pendidikan serta Peratin selaku pejabat publik dinilai sebagai bentuk **pembangkangan terhadap regulasi hukum positif**.

1. Mengangkangi Permendikbud No. 75 Tahun 2016:
“Pasal 4 Ayat (3)” Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75/2016 menegaskan secara **MUTLAK (MANDATORI)** bahwa pengurus Komite Sekolah **TIDAK DAPAT** berasal dari unsur pemerintah desa/kelurahan. Regulasi negara dibuat berdasarkan asas legalitas tinggi dan tidak dapat digugurkan atau dikesampingkan hanya oleh kesepakatan lisan maupun alasan “rasa nyaman” masyarakat.

2. Kelalaian Berat Kepala Sekolah:
Sebagai manajer instansi pendidikan publik, Kepala Sekolah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan Kementerian Pendidikan, bukan justru memfasilitasi dan membenarkan praktek pelanggaran administrasi yang berlarut-larut.

3. Ancaman Cacat Hukum Proyek Revitalisasi & Dana BOS:
Keberadaan Ketua Komite yang tidak sah secara aturan berimplikasi sangat serius pada aspek legalitas. Seluruh dokumen persetujuan, pertanggungjawaban pencairan anggaran revitalisasi, hingga pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditandatangani oleh Ketua Komite yang bersangkutan dikategorikan “Cacat Hukum (*Void ab Initio*)” Hal ini memicu terjadinya “Benturan Kepentingan (*Conflict of Interest*)” yang sangat krusial.

Mengingat tidak adanya komitmen tegas dan langkah taktis dari pihak sekolah maupun Peratin untuk segera menertibkan kepengurusan komite sesuai koridor hukum, media *AtensiPublik.com* mengambil sikap tegas.

Atas dasar fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam **UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**, tim redaksi bersama lembaga pengawasan publik mematangkan berkas untuk **secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat**.

Poin-poin utama yang akan didorong dalam pengaduan resmi tersebut meliputi:

“Pemeriksaan Khusus (Pemsus)” terhadap keabsahan Surat Keputusan (SK) Komite SDN 78 Penggawa V Tengah.

“Audit Administrasi dan Keuangan” atas seluruh penggunaan anggaran proyek revitalisasi serta Dana BOS yang melibatkan tanda tangan pengurus komite yang cacat hukum.

Penerbitan Sanksi Administratif dari Bupati/Inspektorat kepada Kepala Sekolah atas kelalaian tata kelola instansi, serta kepada Peratin atas dugaan pelanggaran larangan rangkap jabatan penyelenggara desa.

Asas keberimbangan berita (*cover both sides*) dan hak jawab telah dipenuhi utuh. Kini, bola panas pelanggaran tata kelola pendidikan ini berada di tangan Inspektorat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum. **(TIM/RED)**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *