Sempat Buron Beberapa Pekan, Pelaku Penganiayaan di Belalau Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat

  • Bagikan

atensipublik.com, Lampung  Barat – Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial HK (47), seorang petani warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2026 atas dugaan penganiayaan terhadap korban Rosi Ardianto (44), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (07/09/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Pekon Sukarame. Ketika sedang berbincang di area dapur, terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi tersangka. Tersangka kemudian memukul bagian kepala serta wajah korban secara berulang kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala bagian kiri korban. Tidak hanya itu, tersangka juga sempat mengancam korban dengan menempelkan sebilah senjata tajam jenis pisau ke perut korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Usai menerima laporan dari korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengusut keberadaan pelaku yang sempat menghilang dari kediamannya selama beberapa pekan. Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (20/10/2026) sore, petugas mendapati keberadaan tersangka di Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos berwarna coklat milik korban yang dikenakan saat peristiwa penganiayaan terjadi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka HK saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini Sat Reskrim Polres Lampung Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna penyidikan tuntas.(humas)

Red:(Yd).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *