Dinilai Fasilitasi Praktek Deepfake Seksual Nonkonsensual AI GROK Rssmi Dibanned Pemerintah RI 

  • Bagikan

Platform X Diminta Jelaskan Soal Ini Pada Pemerintah 

•Netizen Diharapkan Lebih Hati-hati Memposting Konten Selfie

Pangkalpinang atensipublik.comPraktek deepfake seksual non-konsensual adalah tindakan membuat atau menyebarluaskan gambar atau video eksplisit palsu yang menampilkan seseorang, di mana konten tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan subjek yang bersangkutan, Minggu 11 Januari 2026.

Dengan begitu, para korban dari praktek mesin kecerdasan buatan alias AI ini, memang -umumnya didominasi netizen perempuan dan anak- tidak menyadari aksi narsistik mereka memposting photo atau video akan berbuah malapetaka dan di sisi lainnya akan menghasilkan gemerincing dollar dari penjualan konten ilegal.

Menyikapi eskalasi situasi yang dinilai membahayakan serta demi melindungi hajat orang banyak, pihak Menteri Komunikasi dan Digital RI telah mengeluarkan rilis resmi berupa Pernyataan Resmi di tanggal 10 Januari 2026 kemarin.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” paragraf pertama pernyataan yang diterima redaksi.

Pemerintah juga memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” akhir rilis tadi.

Dari kajian yang ditemukan di laman internet, dikatakan bahwa pengaturan hukum terkait deepfake non-konsensual di Indonesia masih berkembang, karena instrumen hukum yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi ini.

Namun begitu, korban dapat mencari perlindungan hukum melalui beberapa undang-undang yang relevan, seperti:

•Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).

•Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

•Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

•Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *