Hasil Assessment Negatif Rekomendasi Rehab, Kenapa YG Masih Mendekam Dalam Lapas?

  • Bagikan
Gambar adalah ilustrasi

Cacat Prosedur Penangkapan, YG Bongkar Dugaan Dendam Lama Oknum Anggota

Pangkalpinang atensipublik.com – Secara khusus, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam menangani para pecandu narkoba. Menurutnya, mereka bukan musuh yang harus dijauhi, melainkan korban yang harus dipulihkan dan dikembalikan ke tengah masyarakat, Sabtu 4 April 2026.

“Saya ingin semua semangat Kita itu sama: jangan jadikan pecandu sebagai aib. Jangan tinggalkan mereka, jangan jadikan mereka musuh, dan jangan kucilkan mereka. Dekati mereka, tolong mereka, berikan solusi, sembuhkan, dan rehabilitasi. Semangat ini harus Kita glorifikasi,” tegas Jenderal Bintang Tiga tersebut.

Sementara itu, dalam praktek di lapangan, secara sporadis masih ditemukan adanya praktek “kurang terukur” serta berpotensi adanya kesan membidik pribadi tertentu, pada masyarakat yang jadi korban penyalahgunaan narkotika.

Di Pangkalpinang, media atensipublik Sabtu malam ini baru saja menerima informasi tentang adanya indikasi a misleading perception tahapan kasus yang akhirnya menjerat seorang warga -sebut saja YG. Selain dugaan cacat prosedur, seperti pengakuan YG, tanpa surat perintah, hingga tanpa konfirmasi ke keluarga YG.

“Kisah berawal dari kedatangan anggota polisi ke rumah bang, sesudah itu mereka seketika langsung menyita hape saya, sementara saya pun belum tau apa kesalahan saya dan mereka tidak menunjukkan surat apapun pada saya saat itu,” urai YG ketika awak media membesuk ke lapas Tuatunu.

YG bilang, selain menyergap dirinya, anggota kepolisian juga menggeledah keseluruhan area rumah, mobil pribadi serta barang pribadi lainnya. “Mobil juga sampai saat ini tetap berada dalam penguasaan kepolisian. Walaupun bukan penyitaan, ajaibnya setelah perjanjian serah terima pinjem pakai tiba-tiba dibatalkan gara-gara ada oknum Polres nyuruhku mencabut kuasa hukum, dan berulang sampai tiga kali untuk nyabut penasihat hukum oleh oknum tadi. Kalau soal yang disebut barang bukti, mereka bilang sabu seberat 0,40 tanpa plastik, catrige 80pack, dan timbangan. Di hape gak ada catatan atau riwayat transaksi apapun,” keluh YG.

Bukan cuma itu kejanggalan yang dirasakan oleh YG, Ia membeberkan bahwa ketika proses penangkapan, diketahui beberapa petugas seolah memaksa sdri. melani agar dapat menangkap YG, dengan cara memberhentikan paksa kendaraan sdri. Melani yang sedang berjalan, lalu membuka pintu dan merampas telfon genggam milik Sdri.Melani tanpa meminta izin terlebih dahulu.”Akhirnya mereka justru mengotak-atik telpon genggam milik Melani, yang tentu saja membuat sdri. Melani jadi ketakutan dan mengalami trauma,” terang YG.

Sesampai kantor kepolisian, kata YG, tiba-tiba barang bukti sabu tadi sudah dihancurkan hingga kelihatan jadi banyak seberat 0,40 gram tadi. “Artinya barang bukti sudah rusak tidak relevan lagi. Secara barang bukti yang ditemukan tidak sah dengan pasal yang di tuangkan dalam BAP, bahkan saya sempat berpikir dugaan dendam lama oknum petugas tapi memang sulit dibuktikan sih,” ujarnya lagi.

Adapun hal lainnya yang masih jadi pertanyaan bagi dirinya, sambung YG, adalah mengenai hasil labfor assessment mandiri yang dilakukan atas arahan dari pihak keluarga. YG akui, dirinya justru sudah bersiap untuk melakukan rawat inap di fasilitas kesehatan di BNK Pangkalpinang.

“Dari hasil lab kedua belah pihak, tenyata sama-sama tidak menunjukkan hasil narkoba golongan 1. Dengan kata lain negatif narkoba. Tapi anehnya malah dilakukan penahanan di tanggal 5 dan 6, sedangkan hasil lab baru keluar tanggal 9. Kenapa tidak menunggu sampai hasil keluar dulu baru ditahan. Jadi dari tanggal 6, 7, dan 8 ku ditahan tanpa bukti dan cacat hukum atau merampas hak kemerdekaan diriku,” sesal YG.

Dokumen valid hasil assessment. (ist)

Tahapan Kasus YG Sudah Masuk Pra Peradilan Walau Jauh Panggang dari Api

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media lokal, perkembangan kasus dugaan cacat prosedur yang menimpa YG sudah berupa perkara yang terdaftar dengan nomor 01/Pid.Pra/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Tim kuasa hukum YG terdiri dari Zefry Hydayat, Dharma Illahi, dan Rafiqkhan Illahi menilai tindakan Termohon, yakni Polresta Pangkal Pinang, sarat kejanggalan serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.

Dalam kesimpulannya, Pemohon tegaskan seluruh rangkaian tindakan Termohon tak hanya melanggar ketentuan KUHAP, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara tegas memperluas kewenangan praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun begitu, pihak YG mengaku pesimis dengan hasil sidang Pra Peradilan tersebut, pasalnya agenda sidang dikatakan YG, berjalan dengan fakta yang kurang jelas, pokok masalah yang diajukan, malah berbeda dengan perkara yang dibahas dalam sidang tersebut.

Dan terakhir, sampai berita ini tayang, media terus berupaya melakukan konfirmasi lintas sektoral agar berita bisa berimbang dan tentunya akan di-update sesuai perkembangan konfirmasi yang media kirimkan. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *