Kasus Dugaan Penganiayaan Dinilai Mandek, Warga Sungailiat Meradang 

  • Bagikan
Gambar ilustrasi gemini AI

Wamenkum, Prof. Omar Sharif : Polisi Yang Memulai, Jaksa Yang Mengakhiri

Sungailiat atensipublik.com – Dalam banyak peristiwa yang menyertai proses laporan polisi oleh warga, secara sporadis ada beberapa laporan yang mengalami perlakuan semacam masuk “peti es”. Dengan kata lain, ditengarai ada segelintir oknum penyidik di kepolisian yang seringkali ‘nekat’ bertabrakan dengan aturan baku manajemen penyelidikan perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam Perkap No.6 Tahun 2019, Senin 6 April 2026.

Sementara itu, jika memang perkara yang menjadikan ayah kandung pelapor, DN adalah dihentikan. Tentu harus merujuk pada pasal 30 ayat (1) Perkap No.6 Tahun 2019. “Penghentian penyidikan dilakukan melalui Gelar Perkara,” demikian diktum dalam beleid era Kapolri Jend.Pol Tito Karnavian.

DN sebut, dirinya ada mendengar percakapan antar penyelidik di Mapolres Bangka. Saat itu, kata DN pada wartawan, seorang penyelidik yang sedang mengetik sempat menanyakan apakah sudah dilakukan gelar perkara pada tahapan LP dugaan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan pada ayah kandungnya tadi. Dan dijawab baru akan direncanakan pada Selasa 07 April besok.

“Kalau ku pak aok, sepanjang diriku benar ku dag takut apalah pak. Lagipula, sudah jelas dari luka-luka yang bapak saksikan sendiri di photo tadi kalau dugaanku ayah kami dipukul oleh lebih dari satu orang,” sungut DN.

Perlu diketahui, kasus dugaan pemukulan disertai dengan pengeroyokan yang menimpa seorang warga di Lingkungan Matras Sungailiat kabupaten Bangka pada 18 Januari 2026 yang lalu, berdasarkan LP/B/48/11/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG, bermula dari sebuah kejadian yang bisa dinilai sepele bertendensi salah paham. Pasalnya, gegara cuma meladeni seorang lelaki paruh baya yang bersungut-sungut kesal, dua pelaku -diketahui masih bertetangga dengan korban tega memukuli hingga mengeroyok korban sampai akhirnya korban tersungkur.

“Kalau dari omongan para saksi mata di lokasi kejadian, memang ayah kami mulanya ngrucé surang (ngomel sendirian), karena ada yang memindahkan letak batu di bibir got besar agar anak-anak kecil tidak jatuh. Tapi memang tidak menantang siapapun juga disitu, cuma kesal sendirian, biasalah pak namanya orang udah berumur. Tiba-tiba omelan tadi diladeni oleh pelaku dan terjadilah pemukulan disambung lagi dengan datangnya tambahan malapetaka berupa ikut sertanya adik dari pelaku pertama yang memukul ayah saya, alhasil ayah saya dikeroyok oleh kedua pelaku,” urai DN -anak korban pada awak media.

Menyikapi ayahnya jadi korban dugaan pemukulan serta pengeroyokan oleh kedua pelaku (PPN dan HTRA), kata DN, pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum alias melapor ke pihak kepolisian setempat, Polres Bangka.

“Setelah beberapa kali dimintai keterangan dari kami pihak pelapor juga pihak terlapor dan saksi-saksi kami berprasangka baik bahwa kasus ini akan menemukan titik terang dengan bergulir ke tahapan selanjutnya. Tapi setelah hampir tiga bulan lebih menunggu, kesabaran kami seolah diuji dengan kronologis perkara yang perlahan terkesan buntu,” ujar DN.

DN ketika waeancara dengan media menunjukkan bukti visum.

Dalam wawancara dengan pihak media Jumat malam 3 April 2026 tadi, DN berhasil memaparkan pada awak media, perihal pokok kasus dugaan pidana, yakni pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dimana berdasarkan catatan redaksi, diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Bayangkan aja pak, bapak silahkan pelajari photo-photo yang kukasih ke bapak tuh, aneh aja kalau menurutku, pukulan tangan kosong bisa bikin luka sayat di leher dan luka memar plus kulit robek menganga di dahi ayah kami?” kata DN meradang.

Bukti LP Polisi tanggal 3 Maret 2026.

Kasus Dugaan Pidana Ini Berpotensi Masuk Kategori ‘Undue Delay’

Dinukil dari artikel di media arus utama, Wamenkum RI Prof Omar Sjarief pernah menyatakan, bahwa Penyidik yang bertindak unprofessional atau merendahkan martabat manusia kini tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga bisa dipidanakan.

“Kita ingin sistem keadilan kita seimbang. Ada hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas yang diatur detail. Jadi semua diawasi secara ketat sehingga tidak bisa sembarangan,” kata Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej beberapa bulan silam.

Sehingga, kata Wamenkum, walau ada kasus meski hanya disinyalir merupakan tindak pidana ringan ini, justru berpotensi besar untuk melebar kearah pra peradilan, laporan ke Bidang Propam Polda Babel hingga ke ranah dugaan maladministrasi di Ombudsman RI.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, Saudara-saudara bisa Praperadilan. Namanya Undue Delay,” tegas Prof. Eddy dalam konferensi pers dikutip dari DiswayID, Senin 5 Januari 2026 yang lalu.

Molornya Kasus Jadi Sorotan Publik Terutama Keluarga Pelapor

Salah satu keluarga DN yang ikut dalam pertemuan dengan media, sebut saja AS, Ia menambahkan bahwa bukan cuma molornya kasus saja yang tentu mengundang kejanggalan. “Pada pemanggilan pihak saksi, saya pribadi mencatat ada hal yang diluar nalar, apakah boleh pihak saksi yang dipanggil justru dari istri seorang -diduga- pelaku (HTR) pemukulan serta pengeroyokan? Belum lagi soal unsur keterlibatan langsung satpam PT Timah dalam kasus pemukulan paman kami, kan harusnya pihak BUMN tadi mendapat tembusan surat LP dari polisi,” kritik AS.

Seandainya, sambung AS, kasus ini berjalan sesuai protap yang ada dalam Perkap No.6 Tahun 2019 yang membagi clustering manajemen penyidikan menjadi empat bagian kasus. “Yang pernah saya baca nih pak, dijelaskan bahwa laporan masyarakat harus mendapat kejelasan penanganan dari penyidik atau penyelidik. Artinya, ya wajar saja saudari DN terus bertanya soal kejelasan kasus, karena yang terusik adalah rasa keadilan dirinya dan kita semua,” ucapnya berapi-api.

Kolase photo korban pemukulan. Keluarga bilang, korban pernah berobat ke RSJ Sungailiat.

Terpisah pihak penyidik Kepolisian Polres Bangka, dalam hal ini RF ketika dikonfirmasi oleh media atensipublik belum merespons secara maksimal konfirmasi yang dikirimkan oleh media atensipublik.com.

“Wa alaikumsalam, bapak. Ijin langsung kroscek informasi ke Kanit langsung pak, tidak apa-apa,” tulisnya pada pesan instan whatsapp jam 13:34 wib.

Tak berhenti sampai disitu, kali ini media atensipublik.com secara estafet langsung mengkonfirmasi -kali ini- pada perwira setingkat Kanit di Reskrim Polres Bangka, di jam 14:25 wib. “Sebentar ya, saya masih ada kegiatan, nanti saya konfirmasi,” kata Perwira dengan jabatan Kanit di Reskrim Polres Bangka tadi.

Dengan hasil begitu, maka berdasarkan hasil rapat redaksi pada Senin sore ini sudah memutuskan, untuk menayangkan berita ini dengan konsekuensi update berita lanjutan jika ditemukan ada informasi lebih lanjut. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *