Pangkalpinang atensipublik.com – Terkadang perilaku masa bodo dan sok kebal hukum akan menuai penyesalan berkepanjangan. Sudah banyak contoh yang menyisakan tangisan tanpa airmata bagi para pelaku tindak pidana yang awalnya begitu yakin tidak akan tersentuh hukum namun akhirnya menjerit pilu di pojokan sembari meratapi nasib apesnya, Selasa 14 April 2026.
Dalam banyak kasus, tindak pidana pertambangan ilegal di Provinsi Babel ini memang bisa dibilang agak khusus penanganannya. Selain para pelaku tindak pidana pertambangan -Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara- terkenal licin. Mereka kadang berlindung dalam frasa kalimat koordinasi.
Koordinasi yang dimaksudkan disini tentu bukan dalam arti kata positif, namun lebih pada persekongkolan tidak benar alias perkeliruan. “Kabarnya ada juga beberapa oknum-oknum di lapangan yang bermain,” ungkap rekan media yang sama-sama rusuh hatinya melihat kawasan wisata pantai rambak (klik link google maps) justru diobrak-abrik penambang liar.
Sementara itu, pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Bangka melalui Kapolres Bangka AKBP Dedi justru mengapresiasi informasi awal yang diberikan oleh media.
Bahkan, sesegera mungkin pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur dalam domain hukum yang berlaku jika ditemukan ada unsur pidana dalam praktek yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Berita sebelumnya : Pantai rambak dihajar penambang liar
“Terima kasih atas infonya (segera -red) kami tindak lanjuti,” tulisnya dalam dinding pesan instan whatsapp di jam 10:11 Wib Selasa pagi. (LH)











