Pangkalpinang atensipublik.com – Aktivitas penambangan yang merusak kawasan wisata—terlebih diduga ilegal—merupakan indikasi serius lemahnya tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, Jumat 17 April 2026.
Dalam rilis media yang diperoleh awak redaksi, Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional JPIK (Jaringan Pemantau Independen Kehutanan) mengatakan bahwa, kawasan wisata tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga fungsi ekologis dan sosial yang penting bagi keberlanjutan lingkungan dan penghidupan masyarakat. Ketika kawasan ini dikorbankan oleh aktivitas ekstraktif, maka yang hilang bukan hanya lanskap fisik, tetapi juga keberlanjutan ekonomi lokal dan kualitas lingkungan hidup.
“Dalam banyak kasus, aktivitas seperti ini juga berkaitan dengan rantai praktik yang tidak transparan, berisiko terhadap korupsi, serta berpotensi melibatkan pembiaran jika berlangsung dalam waktu tertentu tanpa tindakan tegas. Oleh karena itu, jika dugaan ini benar terjadi, maka perlu segera dilakukan investigasi menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, JPIK mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk, pertama memastikan status legalitas aktivitas tersebut. Kedua, menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Poin ketiga, sambungnya, adalah membuka informasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, serta memastikan perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, praktik serupa akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam,” urai Muhammad Ichwan.
Jika pada akhirnya ekosistem lingkungan kalah dalam pertarungan dengan oligarki tambang, kata Ichwan, JPIK khawatir bahwa jika praktik ekstraktif—termasuk yang ilegal atau tidak terkendali—terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, maka bentang alam Bangka Belitung akan menghadapi risiko degradasi yang semakin luas dan bersifat jangka panjang.
“Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lahan, tetapi juga hilangnya fungsi ekosistem, menurunnya kualitas air, meningkatnya potensi bencana ekologis, serta tergerusnya ruang hidup masyarakat. Dalam konteks ini, sektor-sektor ekonomi berkelanjutan seperti pariwisata dan perikanan justru akan semakin terpinggirkan,” imbuhnya lagi
Situasi ini juga mencerminkan ketimpangan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan perlindungan lingkungan. Jika tidak dikoreksi, lanjut Ichwan, maka narasi “kalahnya lingkungan” akan menjadi kenyataan yang terus berulang.
“Namun demikian, kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diubah. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten, transparansi perizinan dan aktivitas usaha, penguatan sistem pengawasan, termasuk pemantauan independen oleh masyarakat sipil,” kata dia.
JPIK menekankan bahwa perlindungan lingkungan dan keberlanjutan bentang alam bukan hanya isu ekologis, “tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat dan masa depan pembangunan daerah,” tutup Muhammad Ichwan.(Red)












