•Dosen Hukum : Tagar #NoViralNoJustice, mencerminkan keyakinan bahwa keadilan sulit dicapai tanpa viralitas
Pangkalpinang atensipublik.com – Di Jaman artificial intelligence seperti sekarang, traffic informasi bisa melesat dari arah mana saja. Dari ranah sosmed misalnya, ketika sebuah akun sosmed yang terafiliasi dengan web berita memosting sebuah informasi yang akurasinya dikemas sedemikian rupa sehingga layak untuk dijadikan rujukan, maka hasilnya tentu feedback positif sesuai yang dituju oleh narasi dalam artikel, Jumat 24 April 2026.
“Selamat siang, izin komandan share informasi,” sapa akun sosmed media dalam percakapan direct message ke akun resmi aparat keamanan, menyoal aktifitas ilegal di kawasan Matras Sungailiat kabupaten Bangka.
Tidak lama kemudian, memakan waktu hanya sekitar satu jam, akun resmi aparat negara tersebut me-reply informasi tentang perusakan kawasan destinasi wisata Pantai Matras tersebut, seraya mengucapkan rasa terima kasih atas info tadi.

“Siap pak, makasih banyak, akan dilaporkan ke pimpinan dan ditindaklanjuti,” sambut akun resmi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa telah terjadi rudapaksa lingkungan destinasi wisata Pantai Matras oleh sekelompok penambang liar dengan modus menggunakan belasan perahu TI selam. Aktivitas ini tentu saja membuat wisatawan lokal geleng-geleng kepala keheranan melihat tempat wisata berubah jadi ajang merampok timah dan rupiah.
Baca juga : Belasan TI Selam Hajar Pantai Matras
Jika atensi petugas hukum merespon artikel berita tersebut dengan tindakan tegas dan terukur, tentu hal ini akan menjadi impian yang jadi kenyataan bagi era digital seperti yang berlangsung saat ini. Netizen pressure yang begitu masif turut menjadi pengawasan efektif terhadap segala bentuk penyimpangan atau praktek ilegal yang berlangsung seolah menantang ketegasan aparat.
Apalagi jika kemudian akibat kalimat sakti No Viral No Justice jadi senjata publik untuk melakukan tekanan pada pihak yang berwenang, melakukan razia gabungan penertiban tambang ilegal misalnya.
“Istilah ini mengacu pada tindakan yang dilakukan secara kolektif untuk memberi tekanan dan kritik kepada individu dan institusi penegak hukum melalui platform online. Namun itu semacam fakta yang tertunda, dan di kemudian hari tingginya atensi akhirnya mendorong aparat melakukan tindakan pro justitia,” terang Dosen hukum sekaligus penulis artikel di hukumonline, Febriansyah Ramadhan.(LH)












