AJP Temukan Indikasi “Markup” Dana Desa di Simpang Sari, Potensi Kerugian Mencapai Rp 217 Juta

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, Atensipublik.com Jumat 07 – 08 – 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat membongkar dugaan penyimpangan dan penggelembangan harga (*markup*) dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Berdasarkan kajian forensik finansial dan audit investigatif terhadap Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa TA 2024, 2025, dan 2026, ditemukan indikasi inefisiensi anggaran dan potensi kerugian negara mencapai Rp xxx.xx0.000

Surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi bernomor `087/KONF.DD/DPC.AJP-LB/VIII/2026` telah dilayangkan secara langsung kepada Peratin (Kepala Desa) Simpang Sari pada 6 Agustus 2026.

Berdasarkan analisis komparatif terhadap Keputusan/Peraturan Bupati Lampung Barat mengenai Standar Satuan Harga (SSH), AJP menemukan dugaan *price variance* tidak wajar pada sejumlah kegiatan utama:

“Sektor Ketahanan Pangan (Ternak & Bibit):
Pengadaan Kambing (TA 2024): Alokasi 30 unit senilai Rp 120.000.000 (Rp 4.000.000/ekor). Padahal harga pasaran/SSH setempat berkisar Rp 2.000.000/ekor, sehingga terindikasi *markup* sebesar Rp 60.000.000.

*Ayam Kampung & Bebek Petelur (TA 2024): Pengadaan 250 ekor ayam (Rp 150.000/ekor) dan 150 ekor bebek (Rp 200.000/ekor) melampaui harga SSH (Rp 75.000/ekor ayam & Rp 85.000/ekor bebek), memicu selisih total Rp 36.000.000.

*Bibit Alpukat (TA 2025): Pengadaan 50 paket senilai Rp 25.000.000 (Rp 500.000/paket) terindikasi *markup* Rp 400.000 per paket dari batas SSH Rp 100.000/paket (total indikasi selisih Rp 20.000.000).

*Sektor Jasa Publikasi & Media:
* Pada TA 2024, pos belanja publikasi/advertorial/pameran tercatat mencapai Rp 50,8 Juta.
* Anggaran belanja ini melonjak drastis pada TA 2025 melalui pos “Penyedia Jasa Publikasi dan Propaganda” sebesar Rp 79.250.000 untuk 12 unit (rata-rata Rp 6,6 Juta per paket). Nilai ini dinilai tidak wajar dan melampaui SSH publikasi Pemkab Lampung Barat (acuan wajar Rp 1 Juta/paket), dengan estimasi pemborosan mencapai Rp 67,25 Juta. Secara keseluruhan, belanja media pada TA 2025 menyerap hingga 9,50% dari total pagu Dana Desa Pekon Simpang Sari.

AJP Lampung Barat juga menyoroti adanya kecenderungan penganggaran yang tidak relevan dengan skala prioritas pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik desa:

1. Penggunaan Istilah “Propaganda”: Alokasi anggaran bertajuk propaganda dianggap menyalahi asas keterbukaan informasi publik (UU No. 14/2008) yang seharusnya berfokus pada transparansi APBDes, bukan pencitraan personal.

2.Pemborosan Acara Seremonial: Ditemukan belanja kegiatan rutin birokrasi seperti acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Peratin TA 2025 senilai Rp 10.650.000, Lomba Desa (Rp 25,17 Juta), Hari Ibu (Rp 12,99 Juta), dan Peringatan HUT RI (Rp 15,68 Juta/tahun).

3.Penyertaan Modal BUMDes TA 2025: Pengucuran dana sebesar Rp 190.180.000 serta Bantuan Modal Koperasi Rp 20.000.000 dipertanyakan kelengkapan dokumen yuridisnya, seperti Perdes Penyertaan Modal, Analisis Kelayakan Usaha (*Feasibility Study*), dan LPJ BUMDes yang sah.

Dalam kajiannya, AJP menegaskan bahwa pola penggelembangan harga dan ketidakpatuhan prosedur ini berpotensi melanggar ketentuan hukum positif:

*UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pemberantasan Tipikor): Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

*Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 tentang prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta bukti pengeluaran yang sah.

*Regulasi Prioritas Dana Desa: Permendes PDTT No. 7/2023, PMK No. 108/2024, dan PMK No. 7/2026 mengenai larangan pembiayaan di luar kewenangan dan penggelembangan harga di atas SSH.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Purnomo, memberikan tenggat waktu jawaban tertulis kepada Peratin Pekon Simpang Sari paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.

> “Apabila dalam batas waktu tersebut Pemerintah Pekon Simpang Sari tidak memberikan tanggapan tertulis atau klarifikasi resmi, kami menganggap hak jawab telah dilepaskan. Hasil kajian forensik ini akan kami teruskan melalui “Laporan Pengaduan Resmi (LAPDUS)” kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat untuk diaudit secara *pro-justitia*,” tegas Purnomo dalam keterangannya.

Tembusan surat konfirmasi ini juga akan disampaikan kepada Bupati Lampung Barat, Inspektur Kabupaten, Kejari Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat, Camat Sumber Jaya berupa File Pdf, serta BPD Pekon Simpang Sari.

Red:(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *