Dugaan Indikasi Penyelewengan Dana Desa Pekon Sukajaya Capai Ratusan Juta: Peratin Bungkam Usai Dikirimi Surat Konfirmasi Resmi DPC AJP

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, atensipublik.com — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi terkait dugaan indikasi penyelewengan dan penggelembangan (*markup*) anggaran Dana Desa (DD) TA 2024–2026 bernilai miliaran rupiah kepada Kepala Desa/Peratin Pekon Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Jumat (7/8/2026), Peratin Pekon Sukajaya belum memberikan respons maupun tanggapan resmi apapun atas dokumen klarifikasi dalam bentuk PDF yang telah dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp.

Surat Konfirmasi bernomor `89.088/KONF.DD/DPC.AJP-LB/INVST/VIII/2026` bertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyingkap sederet temuan krusial hasil analisis audit forensik pengawasan anggaran. Pengawasan tersebut mencakup akumulasi Pagu Dana Desa Pekon Sukajaya sebesar, Rp2.001.166.000, (TA 2024: Rp849,16 juta; TA 2025: Rp835,27 juta; dan TA 2026: Rp316,72 juta) yang dinilai sarat anomali biaya fisik maupun non-fisik.

1. Anomali Ekstrem Proyek Fisik: Unit Cost TPT Melonjak Hingga 700%

Berdasarkan data audit forensik yang terlampir dalam dokumen konfirmasi, temuan paling mencolok berada pada sektor pembangunan infrastruktur fisik. Terdapat disparitas harga satuan (*unit cost*) yang dinilai tidak rasional dan berpotensi menabrak Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lampung Barat:

“TPT PMK Sukamulya (TA 2024): Menyerap anggaran sebesar, Rp18.254.220 hanya untuk volume 1 meter (*unit cost* Rp18,25 juta/meter). Padahal, pada tahun anggaran yang sama, pembangunan TPT Suka Utama II berbiaya Rp2.589.293/meter. Lonjakan biaya hingga 700% untuk item pengerjaan pasangan batu yang identik di pekon yang sama mengindikasikan kelainan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

*Ketidakseragaman Biaya Rabat Beton (TA 2024): Terjadi variasi biaya kubikasi beton yang tajam, mulai dari Rp2.716.568/m³ (Bodong Jaya), Rp3.086.433/m³ (Suka Mulya), hingga Rp3.331.096/m³ (Sukajadi). Selisih hingga Rp614.528/m³ ini mengindikasikan tidak digunakannya Perbup SSH sebagai batas atas (*ceiling price*).

* Inkonsistensi Volume Rabat PMK Sukajadi GG Jembatan (TA 2026): Ditemukan diskrepansi data material antara deskripsi judul (70 meter) dengan tabel volume fisik (50 meter) pada alokasi anggaran sebesar Rp84.827.000.

2. Indikasi Markup Belanja Publikasi dan Pengucuran BUMDes Tanpa Analisis Kelayakan

Selain sektor fisik, pengawasan DPC AJP Lampung Barat membongkar potensi pemborosan anggaran pada pos belanja barang, jasa, dan pemberdayaan masyarakat:

*Belanja Publikasi Media Cetak: APBDes 2024 mengalokasikan Rp30.000.000 untuk 4 unit publikasi (Rp7,5 juta/unit), dan APBDes 2025 mengalokasikan Rp15.000.000 untuk 3 unit (Rp5 juta/unit). Nilai ini jauh melampaui tarif wajar media lokal (Rp500 ribu – Rp1,5 juta/rilis) dan disinyalir tidak dilengkapi verifikasi legalitas perusahaan pers terdaftar Dewan Pers.

* Penyertaan Modal BUMDes TA 2025: Pengucuran dana sebesar “Rp167.054.400” (menguras 20% total pagu desa) terindikasi dilakukan tanpa Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal dan Dokumen Studi Kelayakan Usaha (*Feasibility Study*), sehingga menempatkan modal pekon pada risiko kerugian/kegagalan usaha yang tinggi.

* Program Ketahanan Pangan & PKTD: Pengadaan bibit tanaman dan perikanan (Rp37 juta TA 2024 & Rp35 juta TA 2025) diduga disalurkan lewat pembelian lepas tanpa skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta tanpa BAST *by name by address* kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

* Potensi Pelanggaran PMK No. 7 Tahun 2026: Terdapat kekhawatiran alokasi TA 2026 menabrak daftar larangan PMK No. 7/2026, seperti pembiayaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terlarang atau perjalanan dinas tidak sah.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini diajukan secara resmi berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Kami memberikan batas waktu jawaban tertulis kepada Peratin Pekon Sukajaya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut Pemerintah Pekon Sukajaya tidak memberikan tanggapan resmi, kami menganggap Peratin melepaskan hak jawabnya. Selanjutnya, hasil analisis pengawasan ini akan kami terbitkan penuh kepada publik serta meneruskan laporan resmi ke Inspektorat Daerah Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat,” tegas Sugeng Purnomo.

Surat konfirmasi tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat, Inspektur Kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Lampung Barat (cq. Kanit Tipidkor), Camat Sumber Jaya, serta Ketua LHP Pekon Sukajaya sebagai bentuk pengawalan transparansi publik dan penegakan hukum tata kelola keuangan desa.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Konfirmasi DPC AJP Nomor: `89.088/KONF.DD/DPC.AJP-LB/INVST/VIII/2026` tanggal 6 Agustus 2026 yang disampaikan melalui saluran komunikasi PDF WhatsApp kepada Peratin Pekon Sukajaya pada Jumat, 7 Agustus 2026. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Pekon Sukajaya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red.(**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *