Janji Pelaksana & Pendamping Cuma ‘Angin Segar’, DPC AJP dan LBH Bintang Sembilan Layangkan Undangan Resmi Opname Lapangan Proyek Sanitasi Pajar Bulan

  • Bagikan

atensipublik.com, Lampung Barat — Komitmen dan transparansi Pelaksana serta Pendamping Program Bantuan Infrastruktur Sanitasi (APBN) 75 titik di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kembali dipertanyakan. Janji tertulis yang disampaikan oleh Sdr. Bintang selaku Pelaksana Kegiatan dan Sdr. Dapi selaku Pendamping Lapangan untuk menugaskan tim ke lapangan pada Jumat hingga Sabtu (17/10/2026) ternyata tidak terealisasi tanpa pemberitahuan resmi.

Hingga Sabtu (17/10/2026) pukul 17.40 WIB, tidak ada satu pun perwakilan tim pelaksana maupun pendamping yang hadir di lokasi atau berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan penerima manfaat. Menanggapi pengabaian janji tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan mengambil sikap tegas dengan menerbitkan “Surat Undangan Pertemuan dan Opname Lapangan Resmi Nomor: `029/AJP-LBAR/UND-OPNAME/X/2026.”

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa Surat Undangan Resmi ini merupakan iktikad baik dan kesempatan terakhir yang disediakan bagi pihak pelaksana dan pendamping sebelum penanganan perkara ini dilimpahkan penuh ke ranah hukum.

Pertemuan dan pengecekan fisik bersama tersebut dijadwalkan pada:

Hari / Tanggal : Senin, 19 Oktober 2026

Waktu : Pukul 09.30 WIB

Lokasi : Kantor Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat

Agenda Utama :
1. Pembukaan Data Transparansi Nilai Pagu Anggaran per Penerima Manfaat secara terbuka.

2. Pengecekan / Opname Fisik Bersama di lokasi penerima manfaat disesuaikan dengan Dokumen Gambar Kerja DED (*Detail Engineering Design*) CV. Naraya Engineering dan standar SNI 2398:2017.

3. Penandatanganan Berita Acara Opname Lapangan Bersama Pemerintah Kelurahan dan Tim Advokasi Hukum.

“Kami sudah memberikan kelonggaran waktu. Namun janji untuk menerunkan tim pada Sabtu ini tidak ditepati. Maka dari itu, kami melayangkan undangan resmi untuk bertemu hari Senin di Kantor Kelurahan Fajar Bulan. Pertemuan ini wajib dihadiri oleh pelaksana, pendamping, kepala dusun, serta disaksikan pihak kelurahan agar data anggaran dibuka transparan dan fisik bangunan dicek bersama,” tegas Sugeng Purnomo.

Investigasi AJP Lampung Barat menggarisbawahi dua poin kejanggalan utama dalam proyek negara ini:

1.Peniadaan Tangki Septik (Septic Tank*) Konvensional:
Berdasarkan Dokumen DED Perencanaan Perumahan Layak Provinsi Lampung (CV. Naraya Engineering), paket sanitasi mencakup bangunan bilik, *grease trap*, tangki septik dua kompartemen kedap air, dan sumur resapan. Namun pada realisasinya di rumah penerima manfaat (seperti Pak Ubaidi), tangki septik dan resapan tidak dibuat. Dalih pelaksana bahwa warga tidak memiliki lahan atau sudah memiliki tangki septik dinilai cacat hukum teknis dan mengindikasikan “dugaan pekerjaan fiktif sebagian” apabila tidak disertai Berita Acara Perubahan Kontrak yang sah.

2.Pengabaian Transparansi Anggaran (UU KIP):
Pelaksana dan pendamping hingga kini enggan membuka besaran Pagu Anggaran Resmi Per Penerima Manfaat. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan besaran bantuan untuk proyek publik wajib diumumkan secara terbuka pada papan informasi kegiatan.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa Surat Undangan ini disampaikan secara elektronik dan dinyatakan “SAH SERTA RESMI” secara hukum. Tembusan surat telah dilayangkan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung, Kepala Dinas Perkim & Cipta Karya Kab. Lampung Barat, Kabid Perkim & Cipta Karya, Camat Way Tenong, serta Lurah Fajar Bulan.

Apabila pada hari Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB, Sdr. Bintang dan Sdr. Dapi (atau perwakilan berkuasa penuh) “kembali mangkir dan tidak menunjukkan iktikad baik, maka DPC AJP Lampung Barat bersama Tim Kuasa Hukum LBH Bintang Sembilan akan **langsung mendaftarkan Laporan Pengaduan (Lapdu) Resmi beserta Nota Hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Langkah hukum tersebut ditempuh berlandaskan kerangka hukum terstruktur:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara akibat pengurangan volume/pekerjaan fiktif sebagian, serta Pasal 12e terkait indikasi pungutan liar/pemotongan hak pekerja.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:** Terkait kriteria kegagalan bangunan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis konstruksi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):** Atas pengabaian transparansi anggaran publik.

Pasal 1365 KUHPerdata: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan penerima manfaat.

“Kami tidak akan bertoleransi lagi dengan alibi penundaan. Jika Senin tidak ada kejelasan dan kesepakatan opname lapangan, berkas pengaduan hukum lengkap akan langsung pendaftarannya kami dorong ke Kejati dan Polda Lampung,” pungkas Sugeng Purnomo.

Red:(Yud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *