Diduga Dana Kelurahan di Pringsewu Jadi “Bancakan”, Aliran Dana ke Lembaga Wartawan Disorot Tajam

  • Bagikan

AtensiPublik-  Pringsewu .Aroma tak sedap dari pengelolaan dana kelurahan di Kabupaten Pringsewu mulai mengusik nurani publik. Dugaan praktik pembagian dana kepada sejumlah lembaga wartawan yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir kini mencuat ke permukaan dan memantik pertanyaan serius: apakah dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru berubah menjadi “bancakan” kelompok tertentu?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, program dana kelurahan mulai berjalan sekitar tahun 2015. Saat itu terdapat lima kelurahan di Kabupaten Pringsewu, dengan lima kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk sebagai pelaksana kegiatan. Namun dari lima Pokmas tersebut, dua di antaranya diketahui dipimpin oleh pengurus organisasi wartawan.

Salah satu sumber yang mengetahui awal kebijakan tersebut mengungkapkan bahwa sejak awal muncul inisiatif untuk menyisihkan sebagian dana kegiatan kelurahan kepada rekan-rekan wartawan.

“Dana kelurahan pertama ada sekitar tahun 2015. Dari lima kelurahan yang ada, dua ketua Pokmas merupakan pengurus PWI, yaitu saya dan Solihin,” ungkap sumber tersebut, Selasa (11/3/2026).

Ia mengaku, pada masa itu hanya terdapat tiga organisasi wartawan di Kabupaten Pringsewu. Dari situ muncul gagasan agar sebagian kecil dana kelurahan diberikan kepada rekan-rekan media yang tergabung dalam tiga lembaga tersebut.

“Karena ingin berbagi dengan sesama insan pers, saya menginisiasi agar dana kelurahan disisihkan sedikit untuk kawan-kawan media,” katanya.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam audiensi antara pimpinan tiga organisasi wartawan dengan para lurah yang menjabat saat itu. Dalam pertemuan tersebut, inisiatif itu disebut-sebut mendapat lampu hijau. “Singkatnya, inisiasi itu di-acc oleh para lurah,” ujarnya.

Namun seiring waktu, jumlah organisasi wartawan di Kabupaten Pringsewu terus bertambah. Jika sebelumnya hanya tiga lembaga, kini jumlahnya disebut mencapai sekitar 16 organisasi. Kondisi ini membuat pola pembagian dana menjadi semakin kompleks.

“Dengan asas kebersamaan, saya merekomendasikan agar lembaga-lembaga baru juga mendapat bagian,” jelasnya.

Pada awal pelaksanaan program, pagu dana kelurahan disebut mencapai sekitar Rp350 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Namun dalam beberapa tahun terakhir jumlah tersebut dikabarkan menurun menjadi sekitar Rp200 juta per tahun.

Di sisi lain, jumlah organisasi wartawan terus bertambah, sementara wartawan independen yang tidak tergabung dalam lembaga juga cukup banyak.

“Sekarang sudah ada sekitar 16 lembaga wartawan. Wartawan yang tidak tergabung lembaga sekitar 30 orang. Belum lagi kelompok masyarakat lain yang juga membutuhkan kegiatan. Jadi terasa berat sekali membaginya,” katanya.

Ia juga mengaku bahwa sejak dua tahun terakhir pengelolaan pembagian dana tersebut tidak lagi berada di tangannya dan telah diserahkan kepada pihak lain.

“Dua tahun lalu pengurusan ini saya serahkan ke Rahmadi dan Solihin. Selain karena sudah terlalu lama saya yang mengurus, juga sudah tidak sanggup lagi memikirkan teknis pembagiannya,” ujarnya.

Terkait nilai pembagian, ia menyebutkan bahwa jumlah yang diterima tiap lembaga tidak sama. Perbedaan itu disebut mempertimbangkan usia organisasi serta jumlah anggota.

Menurutnya, organisasi wartawan tertua di daerah tersebut menerima sekitar Rp2 juta, sedangkan lembaga lain berkisar Rp1 juta hingga sekitar Rp700 ribu.

“Pertimbangannya biasanya lamanya organisasi berdiri dan jumlah anggota, serta SK Kesbangpol yang masih aktif,” tambahnya.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Jika benar dana kelurahan dialokasikan untuk kepentingan di luar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran kelurahan, maka praktik tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengenai mekanisme penggunaan dana kelurahan yang disebut-sebut turut dialokasikan kepada sejumlah organisasi wartawan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara transparan aliran anggaran tersebut, agar dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak berubah menjadi ladang kepentingan segelintir pihak. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *