
**ATENSI PUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan peringatan keras kepada para Camat dan Pendamping Desa di wilayah setempat agar tidak mempermudah kelayakan administrasi pekon tanpa verifikasi faktual. Pihak birokrasi diminta tidak menjadi “stempel pemadam kebakaran” yang meloloskan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 bagi Pekon (Desa) yang masih bermasalah pada pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa fenomena pembiaran ini sangat ironis di tengah besarnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat pada pos **Belanja Pengawasan Desa**.
“Kami mengingatkan dengan tegas, Camat jangan hanya menjadi stempel formalitas pemenuh syarat bagi Pekon bermasalah. Jika laporan penggunaan DD TA 2025 belum tuntas, bahkan ada dugaan dana penyertaan modal BUMDesa dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan sedang dalam proses pengaduan hukum, maka tidak ada alasan bagi Camat dan Dinas PMK untuk menerbitkan rekomendasi pencairan tahap berikutnya sebelum statusnya *Clear and Clean*,” ujar Sugeng Purnomo di Liwa, Jumat (12/06/2026).
**Dasar Hukum sudah sangat Jelas Larangan Pencairan Pekon Bermasalah**
Sugeng memaparkan secara rigit regulasi yang melarang keras pengucuran Dana Desa kepada entitas yang tidak patuh secara anggaran:
1. **UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 dan Pasal 115):** Kepala Desa (Peratin) yang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang wajib dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian. Pembinaan dan pengawasan mutlak ada di tangan Bupati melalui Camat.
2. **Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 71):** Menegaskan asas pengelolaan keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran. Mengucurkan dana baru kepada pekon yang laporan keuangan lalu fiktif atau dalam masalah hukum melanggar prinsip disiplin anggaran ini.
3. **PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pengelolaan Dana Desa:** Aturan penyaluran DD secara tegas mensyaratkan bahwa penyaluran tahap berikutnya didasarkan pada laporan realisasi penyerapan yang sah dan capaian keluaran yang riil 100%. Jika uangnya dikorupsi, maka laporan capaian keluaran tersebut otomatis cacat materiil (palsu).
**Konsekuensi Jurnalistik & Hukum Bagi Camat dan Pendamping Desa**
Sugeng Purnomo mengingatkan bahwa tindakan meloloskan atau memberikan rekomendasi pencairan kepada pekon yang sedang dalam proses pengaduan dugaan korupsi memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pejabat publik dan pendamping teknis:
**Bagi Camat (Delik Korupsi Pasal 56 KUHP & UU Tipikor Pasal 2 dan 3):**
Camat yang nekat menandatangani surat rekomendasi kelayakan pencairan untuk pekon bermasalah dapat dijerat sebagai pihak yang **”turut serta atau membantu melakukan tindak pidana korupsi” (Pasal 56 KUHP)**. Tindakan ini juga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain (oknum Peratin) dalam **Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**. Selain itu, Camat dapat dituduh melakukan kelalaian pembiaran (*omission*) yang memperluas kerugian keuangan negara.
* **Bagi Pendamping Desa (Pemutusan Kontrak & Turut Serta Merekayasa Dokumen):**
Berdasarkan **SOP Pembinaan dan Pengawasan Kemendesa PDTT**, pendamping desa yang memverifikasi atau menandatangani dokumen fasilitasi pencairan pekon yang bermasalah terancam sanksi berat berupa **Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat** karena melanggar kode etik penyelewengan jabatan. Secara pidana, jika terbukti ada pemalsuan laporan atau *window dressing* (mempercantik laporan di atas kertas agar dana cair), pendamping dapat terseret pasal penyertaan tindak pidana rekayasa dokumen publik.
**Tahan Rekomendasi, Dukung Penuh Fungsi APIP**
Di akhir keterangannya, DPC AJP Lampung Barat mendesak para Camat untuk menghormati dan mendukung penuh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat yang saat ini sedang bekerja melakukan pemeriksaan investigatif.
“Gunakan wewenang diskresi Anda sebagai Camat untuk menahan rekomendasi pencairan tersebut. Langkah ini adalah bentuk proteksi hukum agar tidak ada kerugian negara yang lebih dalam. Jangan biarkan Dana Desa terus mengalir ke pekon yang manajemennya bobrok, karena uang itu adalah hak rakyat untuk pembangunan, bukan uang saku oknum tertentu,” pungkas Sugeng Purnomo.
**Narahubung Media:**
**Sekretariat DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat**
*Email: dpc.ajplambar@gmail.com*
*Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.*
Editor:[Yud.S]







