
Lampung Barat (Lampung) atensipublik com — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mengeluarkan sorotan tajam dan analitis mendalam terhadap sikap manajemen PT Bank Lampung Cabang Liwa. Langkah tegas ini diambil menyusul praktik perbankan yang dinilai cacat hukum dan mencederai prinsip akuntabilitas publik, yakni penyediaan fasilitas dan/atau memfasilitasi keberadaan “11 (sebelas) rekening titipan (rekening perantara/antara) tanpa adanya Surat Keputusan (SK) penetapan Kepala Daerah” dan tanpa otorisasi Bendahara Umum Daerah (BUD).
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta konfirmasi dari rekam jejak klarifikasi yang dilakukan, rekening-rekening siluman tersebut teridentifikasi telah beroperasi secara sistemik “sejak tanggal 25 Maret 2021 hingga kurun waktu 2025.”
Sebagai praktisi jurnalisme investigasi dan analisis hukum perbankan senior, langkah Bank Lampung Cabang Liwa yang memfasilitasi rekening penampungan di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa alas hak yuridis merupakan bentuk “perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad)” dan pelanggaran serius terhadap tata kelola perbankan yang sehat (prudential banking principles).
Berikut adalah bedah tuntas dasar hukum larangan dan pelanggaran yang dilanggar secara telak oleh pihak Bank Lampung Cabang Liwa dan instansi terkait:
1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
*Bank sebagai lembaga intermediasi finansial wajib mematuhi prinsip kehati-hatian (*prudential banking*). Membuka dan memfasilitasi rekening penampungan atas nama bank (rekening titipan internal) yang digunakan untuk menampung dana penerimaan negara/daerah tanpa kepemilikan subjek hukum yang jelas (clear legal standing) dan tanpa Keputusan Kepala Daerah merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas perbankan yang membuka celah terjadinya “off-budgeting account.”
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pasal 33 ayat (3):” Secara imperatif menegaskan bahwa seluruh hasil pungutan atau pendapatan daerah wajib disetorkan seluruhnya langsung ke Kas Umum Daerah. Praktik pengendapan atau penggunaan rekening perantara di luar RKUD jelas mencederai asas ini.
*Pasal 127 ayat (1): Menetapkan secara limitatif bahwa dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah, BUD “hanya dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.” Fakta bahwa 11 rekening titipan tersebut tidak memiliki penetapan resmi dari Kepala Daerah menunjukkan tindakan unprosedural yang dilakukan oleh pihak bank bersama Bapenda.
*Pasal 127 ayat (6): Menegaskan bahwa pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan pada bank umum ke RKUD wajib dilakukan atas perintah BUD, bukan melalui skema akumulatif liar (lump sum) tanpa rincian audit “trail” yang akuntabel.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta “Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 28 Tahun 2025” tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2 (Pasal 22 ayat 1) yang mewajibkan pembayaran melalui kanal resmi (ATM, “teller,” QRIS, “internet/mobile banking,” atau gerai resmi yang ditunjuk), bukan melalui rekening titipan internal bank tanpa dasar hukum.
“Konfessio Est Regina Probationum: Pengakuan Lisan yang Berbalik Menjerat,”
Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung pada “8 September 2026 di Ruang Rapat Bank Lampung Cabang Liwa,” pihak instansi terkait dan pihak bank berdalih bahwa 11 rekening tersebut hanyalah “rekening perantara/penjurnalan” untuk mengatasi perbedaan server atau “human error,” serta mengeklaim bahwa rekening tersebut tidak diberikan jasa giro.
Menanggapi dalih tersebut, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa dalih lisan tersebut justru merupakan “pengakuan telak (confessio est regina probationum)” atas ketidakmampuan manajerial sekaligus pelanggaran hukum berat terhadap prinsip sentralisasi kas daerah.
“Alasan untuk menghindari kesalahan server atau penjurnalan ribuan transaksi tidak bisa dijadikan legal mazhab untuk menabrak hukum perbankan. Selama kurun waktu 2021 hingga 2025, dana publik mengalir melalui rekening yang tidak sah secara hukum. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi mal-administrasi sistemik yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang maupun penyalahgunaan anggaran (off-budgeting risk),” tegas Sugeng Purnomo dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat tanggapan resmi bernomor: **90.012/S.TGL-T/DPC-AJP/LB/IX/2026** tertanggal 10 September 2026 dengan memberikan batas waktu ($3 \times 24$ jam) kepada pihak Bapenda, BPKAD, dan Pimpinan PT Bank Lampung Cabang Liwa untuk memberikan jawaban tertulis yang substantif. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban tertulis maupun langkah korektif substantif yang diberikan.
Mengingat batas waktu tersebut telah habis, DPC AJP Lampung Barat secara resmi menyatakan sikap untuk **membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana khusus secara langsung**. Langkah hukum ini dilakukan dengan melaporkan dugaan persekongkolan jahat dan pelanggaran perbankan tersebut ke
1. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi Lampung / Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
serta melayangkan aduan resmi kepada “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” guna menginvestigasi peran serta Bank Lampung Cabang Liwa dalam memfasilitasi rekening ilegal beruntun sejak tahun 2021 hingga 2025.
DPC AJP menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal transparansi keuangan daerah dan penyelamatan aset serta pendapatan masyarakat Lampung Barat dari cengkraman praktik kotor birokrasi dan perbankan yang tidak akuntabel.
Red.(**).


