
Atensipublik.com – Pesisir Barat, Lampung – 16 September 2026. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat merangkap DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pesisir Barat secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi Formal kepada Peratin Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah anomali, inkonsistensi pos anggaran, serta potensi pelanggaran hukum yang rigid terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Pekon Gedung Cahya Kuningan tercatat mengelola anggaran sebesar “Rp 981.352.000” pada Tahun Anggaran 2024 dan sebesar “Rp 901.661.000” pada Tahun Anggaran 2025.
Namun, hasil audit data dan analisis mendalam yang dilakukan oleh gabungan lembaga pers dan kontrol sosial tersebut mengungkap adanya pos-pos anggaran yang dinilai janggal, tumpang tindih, serta mengindikasikan pelanggaran terhadap asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Identifikasi Temuan dan Potensi Anomali Anggaran:
1. Pembengkakan Anggaran “Informasi Publik / Kerjasama Media” Pada tahun 2024, pos penyelenggaraan informasi publik desa menyedot anggaran hingga “Rp 85.790.000” untuk 6 unit, yang kemudian dianggarkan kembali sebesar “Rp 72.500.000” untuk 1 unit pada tahun 2025.
Anggaran ini dinilai tidak masuk akal untuk skala pekon serta berpotensi menjadi modus penggelembungan (mark-up) atau publikasi fiktif yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) daerah.
2. Pengulangan Belanja Keagamaan dan Adat Tanpa Akuntabilitas.
Kejelasan Aset Alokasi untuk pengadaan alat penunjang kegiatan keagamaan, adat budaya, serta festival tercatat berulang setiap tahunnya (mencapai “Rp 78.500.000” pada 2024 dan “Rp 83.250.000” pada 2025, di luar pos festival kesenian).
Hal ini memicu kecurigaan adanya potensi penggerusan anggaran (double budgeting atau fiktif) tanpa rincian aset tetap yang jelas.
3. Lonjakan Pos Operasional Pemerintah Desa dan Pengadaan Perangkat: Porsi dana desa yang terserap untuk operasional internal aparatur pekon-termasuk penyediaan sarana komputer senilai “Rp 26.000.000” dan pengelolaan keuangan pekon yang melonjak menjadi “Rp 42.000.000” pada tahun 2025 – dinilai mencerminkan pelemahan terhadap prioritas pembangunan infrastruktur dasar masyarakat serta pemberdayaan ekonomi riil.
4. Kejanggalan Penyertaan Modal BUMDes 2025: Alokasi Penyertaan Modal BUMDes sebesar “Rp 180.335.000” pada tahun 2025 dinilai wajib diuji berdasarkan kelayakan usaha (feasibility study) serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Pekon (PAP), agar tidak menjadi modus penanaman modal fiktif.
Menjunjung Tinggi Prinsip Profesionalisme: Memberikan Ruang Terbuka untuk Hak Jawab
Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik, keberimbangan informasi, dan prinsip praduga tak bersalah, pihak gabungan DPC AJP Lampung Barat dan DPC LSM Trinusa Pesisir Barat menegaskan bahwa “surat klarifikasi ini sekaligus memberikan ruang terbuka yang seluas-luasnya bagi Peratin Pekon Gedung Cahya Kuningan untuk memberikan jawaban, tanggapan, serta dokumen pendukung secara transparan”.
Ruang jawab ini disiapkan agar pihak pemerintah pekon dapat mengklarifikasi secara langsung substansi temuan di atas secara proporsional dan akuntabel kepada publik.
Berdasarkan standar operasional investigasi, pihak lembaga memberikan batas waktu (deadline) selambat-lambatnya “1 x 24 jam” terhitung sejak surat konfirmasi ini dirilis secara resmi kepada Peratin Pekon Gedung Cahya Kuningan.
Ketua DPC AJP Lampung Barat sekaligus Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, “Sugeng Purnomo,” menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang memadai, maka temuan anomali dan dugaan penyimpangan ini akan segera diproses lebih lanjut.
“Apabila tidak ada respon atau klarifikasi yang memadai, temuan anomali dan dugaan penyimpangan ini akan kami rilis secara terbuka melalui produk jurnalistik di berbagai media massa mitra, serta secara resmi kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat serta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan audit investigatif lebih mendalam,” tegas Sugeng Purnomo.
Narasumber / Kontak Media:
Sugeng Purnomo.
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat / Sekretaris DPC LSM Trinusa Kabupaten Pesisir Barat.
Red: (Yud).


