
atensipublik.com, Pesisir Barat (Lampung) – Suhu politik menjelang Pemilihan Peratin (Pilperatin) di Pekon Gedung Cahya Kuning, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, mendadak memanas. Di tengah upaya kontestasi politik di mana mantan Peratin, Paizal Hakim, S.Pd., kembali maju sebagai calon nomor urut 1 yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026 mendatang, publik justru dikejutkan dengan borok tata kelola pemerintahan sebelumnya yang belum tuntas.
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat bersama LSM Trinusa Pesisir Barat secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi pendahuluan keras kepada pihak pekon. Langkah tegas ini diambil menyusul mandeknya jawaban klarifikasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, yang kini ditambah dengan temuan baru yang tak kalah mencolok: dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi penyaluran Bantuan Pangan Beras Bulog sebesar Rp10.000 per 30 Kg (per triwulan) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan penindasan hak-hak masyarakat kecil di tengah kesulitan ekonomi.
> *”Kami telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi pendahuluan kepada Peratin beserta aparat dan operator pekon yang terlibat langsung di lapangan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban yang substansial dan transparan, AJP dan LSM Trinusa tidak akan segan-segan menyeret temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk diproses secara hukum,”* tegas Sugeng Purnomo dengan nada geram, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan investigasi mendalam Tim Gabungan AJP dan LSM Trinusa di lokasi pembagian bantuan (Balai Pekon), ditemukan bukti kuat berupa dokumen Undangan Penerima Bantuan Pangan Beras Perum BULOG (Nomor: `UND/09/09/26/124958`) tertanggal 9 September 2026. Alokasi bantuan beras 30 kg untuk periode Juli–September 2026 yang seharusnya diterima warga secara gratis tanpa potongan, justru diwarnai praktik lancung.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 34 detik serta dokumentasi foto di lokasi, terlihat secara telanjang bagaimana oknum petugas/operator pekon diduga melakukan penarikan uang tunai kepada warga penerima manfaat di meja pelayanan. Tindakan ini jelas mencederai program pemerintah pusat dan memenuhi unsur pidana berat.
Secara yuridis, tindakan oknum aparat pekon ini berpotensi melanggar:
1.Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
2.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Posisi Paizal Hakim, S.Pd., selaku mantan peratin yang kini kembali mencalonkan diri sebagai petahana/kandidat dengan Nomor Urut 1 dalam Pilperatin 29 Oktober 2026 mendatang, kini berada di bawah tekanan psikologis dan sorotan tajam publik.
Aliansi Jurnalis dan LSM mendesak agar Paizal Hakim tidak berlindung di balik momentum politik praktis untuk mengubur persoalan hukum yang tengah disorot. Beban moral atas belum tuntasnya klarifikasi Dana Desa (DD) Tahun 2024 dan 2025 kini ditambah dengan skandal pungli beras rakyat miskin, yang diprediksi bakal meruntuhkan tingkat kepercayaan publik secara drastis terhadap pencalonannya.
AJP dan LSM Trinusa memberikan ultimatum tegas kepada pihak terkait di Pekon Gedung Cahya Kuning. Waktu 3 x 24 jam diberikan untuk memberikan jawaban substantif. Jika diabaikan, meja penyidik APH dipastikan akan segera menerima berkas laporan lengkap beserta barang bukti foto dan video valid guna membersihkan praktik kotor di tanah Pesisir Barat.
Nara Sumber: Sugeng Purnomo.
Ketua AJP dan Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat.
Red.(Yd).


