Aliansi Jurnalis Persada Resmi Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Gedung Cahya Kuningan TA 2024–2025 ke Inspektorat Pesisir Barat.

  • Bagikan

atensipublik.com Pesisir Barat (Lampung) — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026). Langkah tegas ini diambil setelah upaya konfirmasi pendahuluan melalui surat resmi serta pesan *WhatsApp* yang dilayangkan kepada Peratin Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, tidak mendapatkan respons atau tanggapan sama sekali.

Pengaduan tersebut mencakup indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Gedung Cahya Kuningan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu tersalur sebesar Rp981.352.000, serta TA 2025 dengan pagu tersalur sebesar Rp901.661.000.

Berdasarkan dokumen analisis data dan investigasi lapangan yang dilampirkan oleh AJP, ditemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal, tumpang tindih, serta tidak wajar, di antaranya:

1. Pembengkakan Anggaran Informasi Publik/Kerjasama Media: Pada TA 2024, pos kerjasama media menyedot anggaran hingga Rp85.790.000 untuk 6 unit, dan dilanjutkan Rp72.500.000 untuk 1 unit pada TA 2025. Anggaran ini dinilai tidak masuk akal untuk skala pekon dan berpotensi menjadi modus *mark-up* atau publikasi fiktif.

2. Pengulangan Anggaran Keagamaan dan Adat Tanpa Akuntabilitas Aset: Alokasi belanja untuk alat penunjang keagamaan serta festival budaya tercatat berulang setiap tahun—mencapai Rp78.500.000 (TA 2024) dan Rp83.250.000 (TA 2025)—tanpa kejelasan rincian aset tetap, yang mengindikasikan celah *double budgeting*.

3. Lonjakan Operasional Pemdes dan ATK: Serapan dana operasional internal mengalami kenaikan signifikan, termasuk pengadaan komputer senilai Rp26.000.000 pada TA 2025, yang dinilai mencederai prioritas pembangunan infrastruktur dasar masyarakat.

4. Kejanggalan Penyertaan Modal BUMDes:
Alokasi fantastis sebesar Rp180.335.000 pada TA 2025 disorot karena minimnya transparansi *feasibility study* (uji kelayakan usaha) serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Pekon (PAP).

Menyikapi kebuntuan komunikasi dan tertutupnya pihak Pemerintah Pekon Gedung Cahya Kuningan atas hak jawab konfirmasi jurnalis, AJP mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk tidak tinggal diam.

Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat Pesisir Barat dituntut segera mengambil langkah-langkah konkrit sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni:

1.Menurunkan Tim Auditor Khusus:
Segera menerjunkan tim untuk melaksanakan audit investigatif mendalam terhadap seluruh lembar pertanggungjawaban Dana Desa Pekon Gedung Cahya Kuningan Tahun 2024 dan 2025.

2. Memeriksa Pihak Terkait: Memanggil dan memeriksa Peratin Pekon Gedung Cahya Kuningan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta Kaur Keuangan untuk mempertanggungjawabkan alokasi anggaran yang dinilai menyimpang.

3.Menyerahkan ke APH: Merekomendasikan sanksi administratif secara tegas atau melimpahkan berkas temuan ke Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) apabila terbukti adanya unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

Langkah pelaporan ini turut tembuskan secara resmi kepada Bupati Pesisir Barat, Kapolres Pesisir Barat (Cq. Kasat Reskrim), Kejari Lampung Barat/Pesisir Barat (Cq. Kasi Pidsus), serta Camat Ngambur agar mengawal proses hukum dan pengawasan ini secara transparan.

Bagaimanakah respons cepat dari Inspektorat Daerah Pesisir Barat dalam merespons desakan audit investigatif atas laporan resmi Aliansi Jurnalis Persada ini? terang Sugeng.

Nara Sumber;
Sugeng Purnomo Ketua Aliansi Jurnalis Persada.

Red.: (Yd).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *